0 menit baca 0 %

SKP Meningkatkan Prestasi PNS

Ringkasan: Pekanbaru (Humas) - "DP 3 sudah berakhir pada Tahun 2013 dan berdasarkan PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan dipertegas dengan dikeluarkannya Perka BKN No. 1 Tahun 2013 bahwa SKP mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2014," tegas Efrion. itu lah pembukaan dari materi yang diberi judul S...

Pekanbaru (Humas) - "DP 3 sudah berakhir pada Tahun 2013 dan berdasarkan PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan dipertegas dengan dikeluarkannya Perka BKN No. 1 Tahun 2013 bahwa SKP mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2014," tegas Efrion. itu lah pembukaan dari materi yang diberi judul Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Buddha, (18/6), di Hotel Zaira, Pekanbaru.

Materi SKP yang disampaikan oleh Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag merupakan materi yang sangat penting bagi kelangsungan karir seorang PNS, sehingga diperlukan sosialisasi lebih lanjut. Tetapi disayangkan peserta yang hadir tidak semuanya Guru PNS sehingga tidak efektif dalam penyampaian.


Hal ini jugalah yang dipertanyakan oleh salah satu peserta bernama Surono, Guru Agama Buddha dari Kab. Bengkalis, "Bagaimana SKP untuk guru non PNS? karena menurut saya guru non PNS juga harus ada penilaian kinerja agar mereka juga terpacu untuk mengajar lebih baik."


Efrion menjelaskan bahwa peraturan baik itu undang-undang atau peraturan lainnya yang sudah dikeluarkan oleh negara wajib untuk dipatuhi dan diterapkan termasuk guru non PNS tetapi mungkin yang menjadi perbedaannya adalah kebijakan pimpinan setempat dalam memberlakukan peraturan unuk guru non PNS karena guru non PNS diangkat oleh pimpinan atau pejabat setempat.


Hal lain yang menjadi daya tarik pada materi SKP ini adalah bahwa Guru Agama Buddha tersebut tidak semuanya berada di bawah Kementerian Agama tetapi ada sebagian yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan. Sehingga guru-guru tersebut memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penerapan SKP.


"Dengan adanya SKP ini setiap tahunnya PNS akan dinilai secara objektif berdasarkan bukti pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam setahun dan berdasarkan kontrak pekerjaan yang sudah dibuat pada awal tahun, sehingga pimpinan tidak lagi bisa menilai seorang pegawai dengan cara 'mengkhayal' dan rasa suka atau tidak suka. Maka dari itu, kedepannya karir seorang PNS sudah berdasarkan prestasi kerjanya," papar Efrion.


Sasaran Kerja Pegawai (SKP) meruapakan pembuktian bahwa saat ini PNS tidak boleh lagi main-main dalam hal target pekerjaan dan kedisiplinan karena pada akhirnya nanti bagi PNS yang tidak dapat menyesuaikan diri terhadap SKP akan tersisihkan dengan sendirinya. (nvm)