Kampar (Inmas)- Akibat dampak penyebaran virus corona covid- 19, untuk memutus rantai dan menimalisir penyebaran covid-19 bekerja dari rumah (Work From Home) diperpanjang sampai 21 April 2020. Perpanjangan WFH ini bukan berarti kita malaksanakan libur bekerja, akan tetapi melaksanakan pekerjaan kontor dilaksanakan dirumah. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs. H. Alfian, MAg hari ini, Rabu (01/04)
Perpanjangan WFH bagi ASN dan tenaga honorer Kementerian Agama semula sampai dengan 31 Maret, diperpanjang hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa WFH menindaklanjuti surat Kemenag RI Nomor 5 Tahun 2020 dan meneruskan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Nomor. B-424/Kw-04.1/3/Kp.01.2/03/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs. H. Alfian, MAg mengatakan ASN dan pegawai honorer yang bekerja dari rumah (Work From Home) harap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing pegawai. Jangan menfaatkan WFH ini untuk berlibur atau mudik. Karena pelaksanaan pekerjaan WFH nantinya akan diminta pertanggung jawaban dengan membuat laporan. Laporan pekerjaan tersebut harus sesuai dengan tugas dan tufoksi masing-masing ASN. Dan serahkan melalui Kasub Bag Tata Usaha dengan format yang telah dibuat, ujar Alfian
Selanjutnya Kakan Kemenag Alfian mengatakan, bagi pegawai yang sifat pekerjaannya memberikan pelayanan atau masyarakat memerlukan pelayanan langsung mengharuskan hadir di kantor, agar pegawai hadir di kantor dengan tetap memperhatikan keselematan dan kesehatan, pungkas Alfian. (Ags/Usm/Mjs)