Riau (Inmas) - Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dilakukan pemerintah untuk mengontrol jalannya penggunaan anggaran belanja negara.
Setiap satuan kerja yang ada di lingkungan Kanwil kementerian agama provinsi Riau tidak tertutup kemungkinan diwajibkan untuk menginput Anggarannya.
Anggaran yang diinput berdasarkan RKAK/L masing - masing Satuan Kerja. Untuk diwilayah kanwil kementerian agama provinsi Riau diharuskan menginput sebelum tanggal 11 Jamuari 2019. Penginputan SIRUP saat ini sudah menjadi tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibantu oleh seorang operator.
Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti penginputan SIRUP ini dalam proses, karena di Kepulauan merenti terdalat beberapa Satker dan juga terdapat kendala dengan sistem jaringan untuk internet. Demikian disampaikan operator SIRUP Kemenag Kepulauan Meranti Rahmawati kepada Tim inmas yang melakukan Singkronisasi dan Updating data di Kemenag Kep. Meranti. (ana)