Riau (Inmas) – Peran pengelola data dalam
mewujudkan satu data Indonesia merupakan tuntutan Peraturan Presiden RI No. 39
Tahun 2019. Satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah
untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu dan dapat di
pertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi kepada yang membutuhkan
melalui pemenuhan standard data, meta data, interoperabilitas data dan
menggunakan kode referensi dan data induk.
Melihat pentingnya data tersebut, Subbag
Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan
kegiatan Sinkronisasi Data dan Pembinaan Kehumasan. Kegiatan yang diikuti oleh
60 Orang peserta tersebut di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau di damping oleh Kasubbag Inmas Drs. H, Eka Purba pada Senin
(9/12/19) bertempat di Aula Kanwil Kemenag Riau.
Singkronisasi Data yang diikuti oleh utusan
Bidang, Pembimas dan Subbag ini menghadirkan Narasumber dari Kanwil kemenag
Riau, Pranata Humas dan pengelola Data. Pada kesempatan tersebut setiap peserta
melakukan cross cek data untuk menghasilkan Data Valid Kanwil Kemenag Riau
2019.
Dalam tanggapannya kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA Mengatakan data merupakan sesuatu yang sangat
penting, dari data dapat membuat segala sesuatu termasuk perencanaan dan
memberi data keluar untuk masyarakat. Jika salah menginfokan data akan membuat
kesalahan yang fatal. Mudah-mudahan data yang sempurna Kanwil Kemenag Riau dapat
dipergunakan sesempurna mungkin.
Sedangkan Kasubbag Inmas kanwil Kemenag Riau
Drs. H. Eka Purba mengatakan Sesuai dengan Tupoksi Humas menangani masalah Data
dan informasi, maka data yang ada sudah baik dan Update. Data tersebut sudah
disingkronisasikan dan harus terus berkelanjutan karena data tersebut selalu
mengalami perubahan, sehingga data yang disajikan semakin baik sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Untuk kehumasan, humas Kanwil telah melakukan penyampaian
dalam pemberitaan yang dilaksanakan masing-masing unit yang ada. (Tim Inmas)