Tembilahan (Kemenag) โ Guna menjamin kepastian hukum dan kualitas produk lokal, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Inhil Pratama, Selasa (16/12/2025), ini menjadi langkah krusial dalam mewujudkan kewajiban sertifikasi halal di Bumi Hamparan Kelapa Dunia.
Hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Indragiri Hilir, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Hairuddin,
memberikan pengawalan langsung dalam proses pendampingan tersebut. Kehadiran
Kemenag menjadi sentral dalam acara ini, mengingat otoritas pendaftaran dan
verifikasi produk halal berada di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Bupati Inhil yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang
Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Gaddafi, menegaskan bahwa sinergi dengan
Kemenag adalah kunci suksesnya program nasional "Wajib Halal".
Sebanyak 30 peserta dari Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu hadir secara
luring, sementara pelaku usaha dari 18 kecamatan lainnya mengikuti secara
daring untuk mendapatkan edukasi langsung dari tim pendamping halal Kemenag
Inhil.
Kasi Bimas Islam, H. Hairuddin, dalam kesempatan tersebut
menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar administratif, melainkan
instrumen penting untuk meningkatkan nilai jual produk UMKM Inhil agar mampu
bersaing di pasar yang lebih luas.
"Kementerian Agama melalui Satgas Layanan Halal terus
berkomitmen menjemput bola. Kami hadir di sini untuk memberikan kepastian
kepada pelaku usaha bahwa proses sertifikasi halal itu mudah dan sangat
penting. Dengan label halal, produk mikro di Inhil bukan hanya aman secara
syarโi, tapi juga memiliki daya saing yang hebat secara ekonomi,โ ujar H.
Hairuddin.
Melalui pendampingan ini, para pelaku usaha dibimbing secara
teknis mulai dari proses pendaftaran hingga pemenuhan standar kehalalan bahan
baku.ย (Ria)