Tembilahan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan terus mengintensifkan persiapan administrasi calon jamaah haji (CJH), jauh sebelum musim haji tiba. Pada Senin (20/10/2025), layanan verifikasi calon jamaah haji tahun 2026 kembali dilaksanakan, khususnya bagi CJH yang mengajukan mutasi.
Layanan tersebut dilakukan oleh Sy Hapidah, selaku Penyuluh
Agama Islam Kecamatan Tembilahan, di Kantor KUA Kecamatan Tembilahan, yang
nantinya akan di teruskan ke Kantor Kemenag Inhil bagian Penyelenggara Haji dan
Umrah. Kegiatan utama yang dilaksanakan adalah penyerahan surat rekomendasi
penerimaan calon jamaah haji mutasi kepada sepasang suami istri, Abdul Hamid
beserta istri.
Proses verifikasi ini merupakan bagian penting dalam alur
administrasi haji untuk memastikan data dan legalitas CJH yang pindah domisili
atau mutasi keberangkatan agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan
Kementerian Agama.
Sy Hapidah menjelaskan bahwa layanan ini menunjukkan
komitmen KUA sebagai gerbang terdepan dalam pelayanan haji, memastikan hak
setiap calon jamaah terpenuhi secara tertib administrasi.
“Kami di KUA Tembilahan berupaya memberikan pelayanan haji
yang prima, termasuk bagi calon jamaah yang mutasi. Hari ini, kami menyerahkan
surat rekomendasi kepada Bapak Abdul Hamid dan istri. Hal ini krusial untuk
menjamin agar status keberangkatan mereka untuk tahun 2026 tercatat resmi dan
lancar di sistem,” ujar Sy Hapidah.
“Pelaksanaan verifikasi ini tidak hanya soal dokumen, tetapi
juga memastikan kesiapan spiritual dan mental calon jamaah. Kami berharap Bapak
Abdul Hamid dan seluruh CJH 2026 dapat menjaga kesehatan dan terus
mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji yang mabrur,” tambahnya.
Kehadiran Penyuluh Agama Islam dalam layanan verifikasi ini
juga bertujuan untuk memberikan bimbingan awal dan edukasi kepada calon jamaah
haji, memastikan mereka memahami tahapan administrasi selanjutnya. Kegiatan
berjalan lancar dan tertib, menegaskan keseriusan KUA Tembilahan dalam
menjalankan tugas pelayanan haji sebagai salah satu tugas pokok Kementerian
Agama. (Ria)