0 menit baca 0 %

SIMKAH Permudah Pelayanan Publik

Ringkasan: Siak (Humas) – Bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Siak, Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Propinsi Riau mengadakan kegiatan tentang Itsbat Nikah dan Sitem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH). Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah Drs H Asmuni MA di...

Siak (Humas) – Bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Siak, Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Propinsi Riau mengadakan kegiatan tentang Itsbat Nikah dan Sitem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah Drs H Asmuni MA didampingi Kepala Kankemenag Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dan Plt. Kasi Bimas Islam Drs.Wandu Utama. Pewakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga turut hadir untuk memberikan penjelasan tentang pencatatan sipil.

Muharom diawal pengarahannya mengatakan “Setiap masyarakat yang mengurus akta nikah berdasarkan kutipan itsbat nikah tidak di pungut biaya, sama halnya ketika nikah di KUA, gratis”. Katanya.

Menyinggung soal SIMKAH, Muharom mengatkan “Dalam rangka peningkatan pelayanan KUA kepada masyarakat, Kementerian Agama mengembangkan pelayanan yang berbasis teknologi, yakni yang dikenal dengan SIMKAH. Aplikasi SIMKAH ini merupakan aplikasi yang berfungsi dan bertujuan untuk membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan di KUA”. Ungkapnya.

Lebih lanjut Muharom mengatakan “Dengan pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menyajikan data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan sehingga publik bisa mendapatkan pelayanan informasi yang lengkap, cepat dan akurat”. “Mengingat pentingnya SIMKAH, Kepala KUA yang tidak menjalankan aplikasi SIMKAH maka sudah tidak ingin lagi menjadi Kepala KUA”. Pungkasnya. (gn)