Kuansing ( Kemenag ) — Dalam rangkaian kegiatan Pesantren Expo pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Kuantan Singingi, Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) yang merupakan staf pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Syafna Rifdah Nazir, melakukan silaturahmi ke stan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar di area Taman Jalur Teluk Kuantan, Selasa–Rabu (21–22 Oktober 2025).
Kunjungan ini menjadi sarana perkenalan dan pertukaran informasi antara Pengawas JPH Kemenag Kuansing dan LP3H Mathla’ul Anwar Cabang Pekanbaru yang saat itu diwakili oleh Fitri Anggraini, selaku pendamping proses produk halal (P3H).
Dalam pertemuan tersebut, pihak LP3H Mathla’ul Anwar menyampaikan komitmen untuk menggiatkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di sekitar wilayah Kota Teluk Kuantan. Mereka melakukan kegiatan jemput bola dengan mengunjungi para pelaku usaha, memberikan pendampingan langsung, serta membantu proses pengajuan sertifikat halal self declare melalui sistem SIHALAL BPJPH.
Inisiatif ini disambut positif oleh para pedagang di kawasan Taman Jalur yang berharap produknya semakin dipercaya konsumen melalui adanya jaminan kehalalan. LP3H Mathla’ul Anwar juga mengungkapkan harapan agar Kementerian Agama Kabupaten Kuansing dapat berkolaborasi dengan lembaga pendamping, Baznas, Dinas Koperasi dan UMKM, serta pemerintah daerah dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal gratis. Kolaborasi tersebut diharapkan bisa terwujud melalui kegiatan terpadu seperti pembagian sertifikat halal bagi pelaku usaha atau penyelenggaraan Halal Fair daerah.
Selain berdiskusi tentang peluang kerja sama, kedua pihak juga berbagi informasi terkait kondisi kehalalan produk di Kuansing yang masih menghadapi tantangan besar, terutama menjelang penerapan mandatori wajib halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil pada 17 Oktober 2026, sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Syafna menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari peningkatan kualitas produk dan kepercayaan masyarakat. “Melalui sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memperluas pasar, memperkuat daya saing, dan menumbuhkan budaya sadar halal di masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan silaturahmi ini juga menjadi momentum penting untuk membangun semangat kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan tertib halal di Kuantan Singingi—mulai dari tertib regulasi (kepatuhan terhadap kewajiban bersertifikat halal), tertib produksi (konsistensi bahan dan proses halal), hingga tertib budaya (menumbuhkan kesadaran memilih dan mengonsumsi produk halal).
Dengan semangat kebersamaan, diharapkan penggiatan program halal di daerah dapat terus berjalan dan memberi manfaat luas bagi pelaku usaha serta masyarakat. (snz)