Bantan (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan H. Nasuha menerima kunjungan dari staf Desa Jangkang Senin, (28/10/2025) pada pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang kerja Kepala KUA Kec. Bantan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait data pernikahan dan upaya pencegahan pernikahan dini di wilayah Kecamatan Bantan.
Dalam pertemuan tersebut, staf Desa Jangkang menanyakan mengenai jumlah pasangan yang menikah setiap bulan di Kecamatan Bantan. Kepala KUA Bantan H. Nasuha, menjelaskan bahwa rata-rata terdapat sekitar 20 pasangan yang melangsungkan pernikahan setiap bulan.
โSetiap bulan, rata-rata ada sekitar dua puluh pasangan yang menikah di Kecamatan Bantan. Alhamdulillah, sebagian besar sudah memenuhi syarat usia dan administrasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,โ ujar H. Nasuha.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung permasalahan nikah dini, yang menjadi perhatian bersama antara KUA dan pihak pemerintah desa. Menurut H. Nasuha, KUA Bantan terus berupaya memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar memahami risiko dan dampak dari pernikahan usia dini.
โKami selalu menyampaikan kepada masyarakat pentingnya kesiapan usia, mental, dan ekonomi sebelum menikah. KUA bersama penyuluh agama dan pihak desa akan terus bersinergi untuk mencegah terjadinya pernikahan dini,โ tambahnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antara KUA dan pemerintah desa dalam memberikan layanan keagamaan, bimbingan keluarga sakinah, dan pembinaan masyarakat di wilayah Kecamatan Bantan.