0 menit baca 0 %

Silaturahmi dan Halal bi-Halal

Ringkasan: Tembilahan (Inmas), Iedul Fitri 1 Syawwal 1437 H telah berlalu, Pada bulan Syawwal ini ditandai juga dengan silaturrahmi dengan melaksanakan HALAL BIHALAL. Idul Fitri merupakan momen penting untuk saling memaafkan, baik secara individu maupun kelompok.

Tembilahan (Inmas), Iedul Fitri 1 Syawwal 1437 H telah berlalu, Pada bulan Syawwal ini ditandai juga dengan silaturrahmi dengan melaksanakan HALAL BIHALAL. Idul Fitri merupakan momen penting untuk saling memaafkan, baik secara individu maupun kelompok.

Budaya saling memaafkan ini lebih populer disebut halal-bihalal. Fenomena ini adalah fenomena yang terjadi di Tanah Air, dan telah menjadi tradisi di negara-negara rumpun Melayu. Ini adalah refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling memberi kasih sayang. Dalam pengertian yang lebih luas, halal-bihalal adalah acara maaf-memaafkan pada hari Lebaran. Keberadaan Lebaran adalah suatu pesta kemenangan umat Islam yang selama bulan Ramadhan telah berhasil melawan berbagai nafsu hewani. Dalam konteks sempit, pesta kemenangan Lebaran ini diperuntukkan bagi umat Islam yang telah berpuasa, dan mereka yang dengan dilandasi iman.

Menurut Dr. Quraish Shihab, halal-bihalal merupakan kata majemuk dari dua kata bahasa Arab “halalâ” yang diapit dengan satu kata penghubung (dibaca: bi) (Shihab, 1992: 317). Meskipun kata ini berasal dari bahasa Arab, sejauh yang saya ketahui, masyarakat Arab sendiri tidak akan memahami arti halal-bihalal yang merupakan hasil kreativitas bangsa Melayu. Halal-bihalal, tidak lain, adalah hasil pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Asia Tenggara. Halal-bihalal merupakan tradisi khas dan unik bangsa ini. Kata Halal bi Halal memiliki dua makna. Pertama, memiliki arti ‘diperkenankan’.

Dalam pengertian pertama ini, kata halalâ adalah lawan dari kata haramâ. Kedua, berarti baik. Dalam pengertian kedua, kata halalâ terkait dengan status kelayakan sebuah makanan. Dalam pengertian terakhir selalu dikaitkan dengan kata thayyib (baik). Akan tetapi, tidak semua yang halal selalu berarti baik. Ambil contoh, misalnya talak (Arab: Thalaq; arti: cerai), seperti ditegaskan Rasulullah SAW: Talak adalah halal, namun sangat dibenci (berarti tidak baik).

Jadi, dalam hal ini, ukuran halal yang patut dijadikan pedoman, selain makna diperkenankanâ, adalah yang baik dan yang menyenangkan. Sebagai sebuah tradisi khas masyarakat Melayu, apakah halal-bihalal memiliki landasan teologis? Dalam Al Qurân, (Ali ‘Imron: 134-135) Dari ayat ini, selain berisi ajakan untuk saling maaf-memaafkan, halal-bihalal juga dapat diartikan sebagai hubungan antar manusia untuk saling berinteraksi melalui aktivitas yang tidak dilarang serta mengandung sesuatu yang baik dan menyenangkan. Atau bisa dikatakan, bahwa setiap orang dituntut untuk tidak melakukan sesuatu apa pun kecuali yang baik dan menyenangkan.

Lebih luas lagi, berhalal-bihalal, semestinya tidak semata-mata dengan memaafkan yang biasanya hanya melalui lisan atau kartu ucapan selamat, tetapi harus diikuti perbuatan yang baik dan menyenangkan bagi orang lain. Dan perintah untuk saling memaafkan dan berbuat baik kepada orang lain seharusnya tidak semata-mata dilakukan saat Lebaran. Akan tetapi, harus berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Halal-bihalal yang merupakan tradisi khas rumpun bangsa tersebut merefleksikan bahwa Islam di negara-negara tersebut sejak awal adalah agama toleran, yang mengedepankan pendekatan hidup rukun dengan semua agama. Perbedaan agama bukanlah tanda untuk saling memusuhi dan mencurigai, tetapi hanyalah sebagai sarana untuk saling berlomba-lomba dalam kebajikan. Berangkat dari makna halal-bihalal seperti tersebut di atas, pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik, memaafkan orang lain dan saling berbagi kasih sayang hendaknya tetap menjadi warna masyarakat Muslim Indonesia dan di negara-negara rumpun Melayu lainnya. Akhirnya, Islam di wilayah ini adalah Islam rahmatan lil ‘alamin.

Adanya tradisi halal bi halal menjadikan kita ummat Islam terus melakukan silaturahmi antar keluarga, kerabat dan sahabat. Dan perintah untuk menjalin silaturahmi ini merupakan perintah agama yang sangat banyak manfaat dan hikmahnya. Sedemikian pentingnya menjalin silaturahmi, sehingga Rasulullah memberikan ajaran bahwa jalinlah silaturahmi walaupun hanya dengan menebarkan salam. Rasulullah saw bersabda: “Ada dua (macam) langkah manusia yang disenangi Allah, yaitu : 1. Langkah melakukan sholat, 2. Langkah bersilaturrahmi kepada keluarga. (HR. Hasan). Dan ada 5 perkara, barang siapa melanggengkannya maka bertambah-tambah kebaikannya seperti gunung besar, dan dilapangkan rizkinya, yaitu : 1. Selalu bersedekah (sedikit atau banyak), 2. Silaturrahmi kepada keluarga/ famili, 3. Tetap berusaha menegakkan islam, 4. Tetap suci (selalu berwudhu), dan tidak membuang-buang air, 5. Tetap berbakti kepada kedua orang tuanya. Atas dasar ini pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhil (Drs. H. Azhari, MA) melaksanakan halal bi-halal dengan melaksanakan Open House di rumah kediaman beliau pada hari pertama (1 Syawwal 1437 H) yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan karyawan Kantor Kemenag Kab. Inhil serta masyarakat disekitar kediaman beliau di Jalan Perintis Tembilahan Hulu.

Selanjutnya pada hari ke-4 Syawwal para pejabat Kantor Kemenag Kab. Inhil bertandang kerumah Kediaman Pgs. Kakanwil Kemenag Provinsi Riau (Drs. H. Mahyuddin, MA), Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Riau, Kabag UP dan Kepegawaian serta Kabid Haji Kanwil Kemenag Prov. Riau yang diikuti Ka. Kemenag Kab. Inhil beserta istri, Oleh Kasubbag TU, Kasi PAIS beserta istri, Kasi Penmad beserta istri, Ka. KUA Enok beserta istri, Pengawas (Indra Gunawan, MA)beserta istri, Kepala MAN 039 Tembilahan beserta istri, Kepala MTsN Tembilahan, Kepala MTsN Mandah, Kepala MTsN Enok, Kepala MIN Pulau Kijang dan karyawan lainnya. (Hery)