0 menit baca 0 %

Sikapi Penyebaran Covid - 19, Kanwil Kemenag Riau Keluarkan Imbauan

Ringkasan: Riau (Inmas) Menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid -19) di Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengadakan rapat antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr.

Riau (Inmas) – Menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid -19) di Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengadakan rapat antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA yang di damping oleh Kepala Bagian Tata Usaha berlangsung pada Senin (16/3/20) di Aula Kabag Tata Usaha. 

Rapat tersebut diikuti oleh Kabid, Pembimas dan Kasubbag di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau. 

Dalam rapat yang memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal No.13 Tahun 2020 tentang kewaspadaan dini, kesiap siagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan virus covid -19 di Lingkungan Kementerian Agama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam No B-574/DJ.I/03/2020 tentang kesiap siagaan dalam upaya pencegahan penyakit pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam serta Surat Edaran Gubernur Riau No. 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyampaikan hal sebagai berikut : 

1. Terhitung sejak tanggal 16 s.d 30 Maret 2020 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan formal dan Non formal di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di lakukan di rumah masing-masing.

2. Pengalihan kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan cara mendownload aplikasi e-learning madrasah (http://elearning.kemenag.go.id), pemeblajaran online atau dara pembelajaran lainnya.

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan masuk ekrja seperti biasa

4. Pelaksanaan UN, UAMBN dan UAMDT pada satuan pendidikan, ditunda sampai dengan adanya penjadwalan ulang oleh instansi terkait.

5. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pelayanan masyarakat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dipusatkan di PTSP dengan menyediakan fasilitas pendukung seperti pembersih tangan (hand sanitizer), masker, alat pengukur suhu dan lainnya.

6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan jajaran untuk sementara menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak dan dilakukan penjadwalan ulang. 

7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat terkait status dan penanganan penyebaran Virus Covid -19 di wilayah masing-masing

8. Apel pagi dan senam kesegaran jasmani untuk sementara ditiadakan

9. Absensi Fingger Print untuk sementara ditiadakan dan diganti dengan absen manual

10. Mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian

11. Mengajak semua komponen jajaran Kementerian Agama dan masyarakat untuk melakukan doa, qunut nadzila untuk menangkal penyebaran virus corona

12. Diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dapat menyebar luaskan informasi ini kepada jajaran. (ana/khairul)