Riau (humas) – Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Agama RI (KMA. Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M yang telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi di Jakarta pada pukul 10.30 Siang (Selasa, 2 Juni 2020) lalu.
Untuk itu Bidang Penyelenggaraan haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau mengadakan rapat secara virtual dengan aplikasi zoom meeting bersama Kepala Kanwil Kemenag Riau dan jajaran Kasi PHU se-Riau dari daerah masing-masing.Â
Mengawali rapat Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA menyampaikan ucapan selamat Hari raya Idul Fithri 1441 H kepada seluruh jajaran yang mengikuti rapat online.Â
Kakanwil yang menjadi narsum pada virtual meeting tersebut menjelaskan ada banyak agenda yang harus dibahas setelah pembatalan keberajgkatan jemaah haji Indonesia khususnya Provinsi Riau tahun 2020. Mulai dari dana jemaah baik yang berasal dari setoran jamaah maupun anggaran yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan haji, mekanisme sosialisasi kepada jemaah atas keputusan ini, langkah langkah yang harus segera di lakukan atas pembatalan dan implikasi-implikasi lainnya sebagai akibat dari kebijakan ini.
Harapannya tentu saja informasi terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini bisa tersampaikan secara massif, kepada seluruh calon jemaah haji Riau yang akan berangkat pada tahun 2020 ini.
Pihaknya mengaku kalimat pembatalan ini dimaknai sebagai penundaan keberangkatan haji ke tahun depan. ” Dalam artian tahun ini tidak jadi, dipindahkan ke tahun yang akan datang, hal inilah yang selalu saya sampaikan ke media yang ada, bahkan sudah 11 media saya sampaikan hal yang sama, " ungkapnya.
"Alhamdulillah informasi yang berkembang di sejumlah media mainstream sampai hari ini belum ada kita dengar Jemaah yang kecewa yang memberontak atau protes atas penundaan ini” katanya.
Memang ada beberapa jemaah yang mengaku kecewa atas penundaan keberangkatan ibadah haji mengingat jangka waktu yang yang sudah sangat lama menunggu 9 hingga 10 tahun. Namun mereka mengaku ikhlas dengan penundaan tersebut.Â
Untuk itu kakanwil mengimbau jajaran haji di Kemenag Kabupaten/kota bisa menyampaikan kepada seluruh Jemaah tentang pembatalan/penundaan ibadah haji ini.
“Jangan sampai ada diantara Jemaah kita yang daerahnya mungkin jauh terpelosok tidak memperoleh informasi secara akurat, bagaimanapun hal ini urgen disampaikan jajaran haji daerah secara jelas dengan alasan yang disampaikan Menag RI” terangnya.Â
Kedua, mengingat ibadah haji tahun ini sudah jelas batal, pihaknya meminta jajaran haji dilingkungan Kanwil Kemenag Riau dan Kemenag Kabupaten/kota memahami betul isi dan maksud yang terkandung di dalam Keputusan Menteri Agama KMA 494 Tahun 2020. “Sehingga nanti ini secara teknis Kabid PHU beserta jajaran bisa menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh para stakeholder Kemenag Riau kepada Jemaah,” terangnya.Â
Khususnya lagi, terkait langkah-langkah yang harus disampaikan kepada Jemaah. Apakah terkait biaya pelunasan yang sudah mereka setorkan selama satu tahun ini ataupun hal teknis lainnya yang berhubungan dengan Bipih jemaah.
“Sosialisasi ini yang harus dilakukan secara massif, sehingga jemaah betul-betul paham dan tidak kebingungan, mengingat masih banyak juga masyarakat kita yang beranggapan dana haji ini dikelola oleh Kemenag“, katanya. Sementara dana haji ini sekarang dikelola oleh BPKH bukan Kementerian Agama lagi. Untuk itu perlu kerja dan sosialisasi maksimal terkait KMA 494 Tahun 2020.
Mahyudin menekankan kepada seluruh jajaran haji Kemenag Kabupaten/kota untuk membantu Jemaah semaksimal mungkin terkait nilai manfaat biaya haji jemaah.
“Sehingga kalau ada yang menyatakan 9 hari sudah clear, kalau bisa kita selesaikan dalam dua hari sesuai SOP,. Tapi akan lebih baik lagi, jika bisa selesai dalam waktu satu hari, bahkan jika perlu yang satu hari bisa kita pangkas waktunya menjadi setengah hari atau bahkan satu –dua jam saja, “ tekannya.Â
Hal ini tentu saja akan membuat Jemaah akan terlayani secara maksimal dan uangnya bisa kembali secepat mungkin bagi jemaah yang mengambil setoran biaya pelunasan Bipihnya. Hanya saja kakanwil tetap menggarisbawahi bahwa jangan sampai jemaah mengambil biaya haji secara keseluruhan.Â
Mahyudin juga menyinggung terkait isu yang berkembang di masyarakat bahwa biaya haji Jemaah diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak covid-19. “Tentu saja ini tidak benar, hanya saja mungkin anggaran yang bersumber dari APBN yang bukan milik jemaah bisa saja dialihkan kepada yang lain, tidak hanya untuk penanganan covid-19,” tandas mantan Kabid Penmad ini.(vera/ana)