0 menit baca 0 %

Sikapi Aliran dan Gerakan Keagamaan Bermasalah, Plt Kanwil Kemenag Riau Luncurkan Kebijakan Ini

Ringkasan: Riau (Inmas)- Mencegah dan mengatasi munculnya paham, aliran dan gerakan keagamaan baru (new religious movement), Plt. Kanwil kementerian Agama Riau memberikan kata sambutan dan materi pembinaan dalam kegiatan pembinaan paham keagamaan Islam di Hotel Dafam, Pekanbaru pada   pukul 15-30 wib.

Riau (Inmas)- Mencegah dan mengatasi munculnya paham, aliran dan gerakan keagamaan baru (new religious movement), Plt. Kanwil kementerian Agama Riau memberikan kata sambutan dan materi pembinaan dalam kegiatan pembinaan paham keagamaan Islam di Hotel Dafam, Pekanbaru pada   pukul 15-30 wib. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabid Urais dan Binsyar, Para Kasi di Urais dan Binsyar, Kepala KUA, Penghulu, dan Penyelenggara Syariah.

“Merupakan fakta dan realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dapat muncul kapanpun baik yang direspon dengan menunjukkan sikap pro maupun siap kontra. Paham, aliran dan gerakan keagamaan secara fenomenal biasanya ada yang bermasalah dan ada yang tidak bermasalah,” ujar Plt. Kanwil Kemenag Riau, H. mahyudin mengawali Kegiatan Pembinaan Paham Keagamaan Islam.

Ia mengungkapkan perbedaannya, yang bermasalah biasanya mendekontruksikan ajaran agama yang menjadi anutan masyarakat pada umumnya sehingga menjadikan pemicu lahirnya konflik dan kekerasan, terutama di tingkat akar rumput, dengan melibatkan arus utama (mainstream). Dalam kasus seperti ini biasanya kelompok minoritas selalu dikalahkan dengan berbagai perlakukan destruktif. Di sisi lain, paham, aliran dan gerakan keagamaan tersebut juga mendorong timbulnya konflik sosial.

“Penanganan paham, aliran dan gerakan keagamaan bermasalah perlu dilakukan secara serius, komprehensif, dan berkesinambungan, agar masyarakat tidak mengalami keresahan akibat tindakan anarkis  yanag terjadi. Seyogyanya hak hidup kelompok-kelompok minoritas sebagai warga Negara wajib dilindungi” pintanya.

Terkait persoalan tersebut, Plt. Kanwil Kemenag Riau H. Mahyudin menguraikan materi pembinaan terkait kebijakan dengan upaya dan sikap sebagai berikut:

1. Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam

Pemberdayaan penyuluh ini bukan hanya pada PNS tapi juga Non PNS di seluruh tanah air untuk membimbing dan mengarahkan umat islam agar tetap setia kepada Pancasila dan NKRI, dengan membangun kesadaran dan paham Islam yang rahmatan lil alamin

Penyuluh agama Islam dibekali buku panduan dan pelatihan tentang paham keagamaan yang moderat, toleran terhadap keragaman, dan penghormatan terhadap sesama. Selain itu seluruh penyuluh agama Islam dipastikan memiliki kelompok binaan, seperti Majelis Taklim, Majelis pengajian mingguan, harian, dan semacamnya, sehingga pesan-pesan kedamaian terus disampaikan. Kemudian seluruh penyuluh agama Islam dipastikan memiliki kelompok binaan, seperti Majelis Taklim, Majelis pengajian Mingguan, harian, dan semacamnya, sehingga pesan-pesan kedamaian terus disampaikan.

2. Pemberdayaan Imam dan Remaja Masjid

Pemberdayaan Imam dan Remaja Masjid akan dilakukan melalui program Pembinaan Imam dan Remaja Masjid yang diaadakan setiap tahun. Mengenai Peserta yang diikutsertakan merupakan utusan dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau. Nantinya akan dididik selama tiga hari dan diberikan materi tentang wawasan kebangsaan, Paham-paham Islam Moderat, Ilmu tentang Qira’ah, dan Penghormataan terhadap hak asasi manusia, serta problem solving lainnya.

Program ini merupakan kegiatan unggulan Bidang URAIS dan BINSYAR kanwil kementerian Agama Riau, yang telah mendapat apresiasi dari banyak pihak, sehingga dapat dijadikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam pencegahan terhadap munculnya paham, aliraan, dan gerakan keagamaan bermasalah yang berbasis Islam.

3. Penyusunan Kriteria Situs Bermuatan Radikal

Situs bermuatan radikal yang dimaksud adalah  menebarkan kebencian terhadap kelompok lain, mengkafirkan kelompok lain yang tidak sejalan dengan paham keagamaan, memandang pancasila, UUD 1945, dan NKRI sebagai thagut, mendukung dan memperopagandakan kekerasan dalam memperjuangkan gagasan, menganjurkan jihad dalam arti sempit, yakni perang atau kekerasan secara verbal dan fisik, mendukung perjuangan ‘jihad’ yang dilakukan oleh kelompok ISIS, tanzhim al-Qaidah, dan sejenisnya. Menyebarkan berita palsu, menyesatkan, dan fitnah berdasarkan tendensi agama dan politik berbasis keyakinan agama. Menyebarkan intoleransi atas berbagai perbedaan pemahaman ‘khilafiyah’ yang tidak prinsip dalam agama. Terakhir menyebarkan informasi dan panduan untuk melakukan terorisme.


4. Pembinaan Pelaksanaan Nilai-nilai Syariah

Pembinaan pelaksanaan nilai-nilai syariah hingga level kabupaten/kota dan kecamatan melalui aparatur Bimas Islam daerah dan Kepala KUA. Aparatur daerah terjun langsung di masyarakat untuk memberikan pencerahan tentang ajaran Islam dijalankan dan dijadikan sebagai tradisi bermasyarakat. Dengan program ini dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI (melalui Bidang URAIS dan BINSYAR Kanwil Kemenag Riau) telah mengeluarkan pola dan pedoman pembinaan Syariah yang dibagikan secara Cuma-Cuma kepada public.

5. Deteksi dini Paham/Aliran Keagamaan Bermasalah

Program pendeteksian dini terhadap paham, aliran dan gerakan keagamaan bermasalah bertujuan agar bisa dipetakan, didiagnosa, dan dicaraikan solusi terbaik agar tidak menjadi masalah yang melebar, dilakukan oleh bidang URAIS dan BINSYAR melalui seksi Pembinaan Syariah dan informasi Kanwil Kementrian Agama Provinsi Riau. Salah satu pelaksanaan program ini dilakukan melalui kegiatan penyusunan data base paham, aliran, dan gerakan keagamaan, workshop, FGD, pembinaan, dan advokasi korban paham, aliran dan gerakan keagamaan bermasalah. Kegiatan ini melibatkan banyak pihak, khususnya tokoh masyarakat setempat untuk memberikan masukan tentang penerapan standar penilaian terhadap ajaran yanag bermasalah agar dalam penanganan dan pendekatannya tidak kontradiktif.(vera/faj)