Bengkalis (Inmas) –“Kami siap memberikan
pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Apabila kami tidak memberikan
pelayanan sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Itu adalah maklumat pelayanan yang diterapkan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan dalam menjalankan administrasi pelayanan kepada masyarakat. Kantor Urusan
Agama yang merupakan salah Satu Kantor Urusan Agama yang ada di Kabupaten
Bengkalis.
Ketika dimintai keterangannya, Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bantan Drs. H. Mahmud mengatakan bahwa Kami di KUA
Kecamatan Bantan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang
membutuhkan, terutama sekali dalam hal pencatatan perkawinan. Untuk di
Kecamatan Bantan, karena berbatasan dengan Negara Malaysia, tidak tertutup
kemungkinan warga Malaysia untuk melangsungkan pernikahannya di wilayah
Kecamatan Bantan. Untuk tahun 2018 ini terdapat 2 warga Malaysia yang
melangsungkan pernikahan dengan warga Kecamatan Bantan.
Kecamatan Bantan ini memiliki 23 Desa dengan
posisi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan di Desa Selatbaru. Kecamatan Bantan
ini berbatasan sebelah Timur dengan Selat Malaka, Sebelah Barat berbatasan
Kecamatan Rupat, Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka, dan Sebelah
Selatan berbatasan Kecamatan Bengkalis.
Dalam hal urusan pencatatan perkawinan, Catin
yang akan mendaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan bantan harus memiliki
beberapa syarat diantaranya Surat Nikah untuk Nikah dari Desa (N1), Surat
Keterangan Asal usul dari Desa (N2), Surat Persetujuan Mempelai, Surat
Keterangan Tentang Orang Tua dari Desa (N4), Surat Izin Orang Tua (N5), Surat
Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) atau Akta Cerai, Foto Copy Akte
Kelahiran/Ijazah, Foto Copy KTP dan KK, Rekomendasi pindah Nikah dari Luar
Kecamatan Bantan, Surat Izin bagi Anggota Kepolisian/TNI, Imunisasi TT1 Bagi
Catin Wanita, Pas Fhoto, Surat Pernyataan Sumpah tidak terikat perkawinan.
Sedangkan untuk yang berasal dari Luar Negeri
harus mengajukan syarat yang dilengkapi permohonan Perkawinan, Surat Kebenaran
Perkawinan, Surat Kebenaran Berkahwin, Surat Pemastautin, Surat Keterangan
Kesehatan, Foto Copy IC, Foto Copy Pasport dan Izin dari Konsulat Negara
bersangkutan. (ana)