0 menit baca 0 %

Siap Menerima Sanksi Jika Tidak Memberikan Pelayanan adalah Maklumat KUA Bantan

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Itu adalah maklumat pelayanan yang diterapkan Kantor Urusan...

Bengkalis (Inmas) –“Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Itu adalah maklumat pelayanan yang diterapkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan dalam menjalankan administrasi  pelayanan kepada masyarakat. Kantor Urusan Agama yang merupakan salah Satu Kantor Urusan Agama yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Ketika dimintai keterangannya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan Drs. H. Mahmud mengatakan bahwa Kami di KUA Kecamatan Bantan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama sekali dalam hal pencatatan perkawinan. Untuk di Kecamatan Bantan, karena berbatasan dengan Negara Malaysia, tidak tertutup kemungkinan warga Malaysia untuk melangsungkan pernikahannya di wilayah Kecamatan Bantan. Untuk tahun 2018 ini terdapat 2 warga Malaysia yang melangsungkan pernikahan dengan warga Kecamatan Bantan.

Kecamatan Bantan ini memiliki 23 Desa dengan posisi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan di Desa Selatbaru. Kecamatan Bantan ini berbatasan sebelah Timur dengan Selat Malaka, Sebelah Barat berbatasan Kecamatan Rupat, Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka, dan Sebelah Selatan berbatasan Kecamatan Bengkalis.

Dalam hal urusan pencatatan perkawinan, Catin yang akan mendaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan bantan harus memiliki beberapa syarat diantaranya Surat Nikah untuk Nikah dari Desa (N1), Surat Keterangan Asal usul dari Desa (N2), Surat Persetujuan Mempelai, Surat Keterangan Tentang Orang Tua dari Desa (N4), Surat Izin Orang Tua (N5), Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) atau Akta Cerai, Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah, Foto Copy KTP dan KK, Rekomendasi pindah Nikah dari Luar Kecamatan Bantan, Surat Izin bagi Anggota Kepolisian/TNI, Imunisasi TT1 Bagi Catin Wanita, Pas Fhoto, Surat Pernyataan Sumpah tidak terikat perkawinan.

Sedangkan untuk yang berasal dari Luar Negeri harus mengajukan syarat yang dilengkapi permohonan Perkawinan, Surat Kebenaran Perkawinan, Surat Kebenaran Berkahwin, Surat Pemastautin, Surat Keterangan Kesehatan, Foto Copy IC, Foto Copy Pasport dan Izin dari Konsulat Negara bersangkutan. (ana)