Pekanbaru (Inmas), Mulai hari ini, Pelaksanaan Shalat
Jum at di masjid Ikhlas Beramal Komplek Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
ditiadakan. Hal ini terjadi sehubungan dengan adanya penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di
berbagai negara didunia ini, termasuk Indonesia. Jum at (27/03/2020).
Pantauan Tim inmas, Sejalan dengan ..Surat Edaran Kementerian Agama Republik
Indonesia, Surat Edaran Walikota Pekanbaru, Himbauan dari MUI Kota Pekanbaru
dan FKUB Kota Pekanbaru agar melaksanakan shalat/ ibadat di rumah masing-masing.
Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Shalat
Jum at untuk sementara waktu ditiadakan.
Drs. H. Efrion Efni, M.Ag selaku ketua Masjid Ikhlas
Beramal sangat mendukung akan kebijakan pemerintah demi keselamatan umat,
Menghindari musibah tentu lebih baik dari mengambil manfaat,
Saat ini di masjid Ikhlas Beramal dituliskan informasi yang berbunyi Untuk sementara
waktu Shalat Lima waktu Berjama ah dan Shalat Jum at Ditiadakan . Kita berharap
semoga musibah ini cepat berlalu, sehingga jama ah dapat kembali menunaikan
shalat berjama ah. (Idris). .