0 menit baca 0 %

Setiap Catin,Peserta didik dan Pegawai Wajib Pandai Baca Al-Qur an

Ringkasan: Kampar (Humas) – Setiap Calon Pengantin (Catin), Peserta Didik dan Pegawai baik PNS maupun non PNS wajib Pandai Baca Al-Qur’an. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren...

Kampar (Humas) – Setiap Calon Pengantin (Catin), Peserta Didik dan Pegawai baik PNS maupun non PNS wajib Pandai Baca Al-Qur’an. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin, Kepala KUA Salo H Rusnan SH, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, Tokoh masyarakat dan seluruh undangan yang hadir dalam acara sosialisasi Perda Keagamaan hari senin (10/02) di Aula PDTA Al-Muhajirin, Kec. Salo.

Fairus mengatakan, jika ada calon pengantin yang tidak bisa membaca Kitab Suci Al-Qur’an, maka proses pernikahannya di tunda sampai Catin tersebut bisa membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Begitu juga dengan Peserta didik dan Pegawai yang berada di Kab. Kampar tentunya bisa membaca dan mempelajari Kitab Suci Al-Qur’an (Kecuali Minhum atau non muslim). Jika seluruh Masyarakat Kab. Kampar bisa membaca dan mengamalkan Kitab Suci Al-Qur’an ini, Insya Allah Negeri  Serambi Mekkahnya Prov. Riau ini akan menjadi Negeri yang di Ridhoi oleh Allah SWT.

 

Dalam acara tersebut Fairus juga mensosilisasikan Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) yang tertuang pada Nomor 3 Tahun 2013  ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. 

Pada Perda tentang Gemar mengaji Fairus menjelaskan, “Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) adalah untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan  membaca Alquran pada waktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas serta memiliki karakter keagamaan yang kuat.

 

Sedangkan pada Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji ini bertujuan untuk membantu Biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah dikelola dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tutup Fairus. (Ags)