0 menit baca 0 %

Serahkan SK PAI Non PNS, Ka. Kankemenag Harap Penyuluh Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Setelah melalui seleksi tes tertulis dan wawancara pada awal Januari 2020 yang lalu, sebanyak 130 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu terima SK Honor. Penyerahan SK honor PAI non PNS kemenag Rohul ini berlangsung d...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Setelah melalui seleksi tes tertulis dan wawancara pada awal Januari 2020 yang lalu, sebanyak 130 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu terima SK Honor.

Penyerahan SK honor PAI non PNS kemenag Rohul ini berlangsung di musholla yang ada di kawasan kantor Kemenag Rohul dengan dihadiri Ka Subbag TU H. Zulkifli Syarif, S.Ag, M.Sy, Kasi Bimas Islam H. Mulyadi, S.Ag, M.Sy serta seluruh KUA Kecamatan. SK honor diserahkan Kakan Kemenag Rohul Drs. H. Syahrudin, M.Sy secara simbolis kepada PAI asal Kecamatan Tandun. Usai terima SK, tangan kanan Kemenag Rohul ini juga membuka rekening gaji di Bank Riau Kepri Syariah.

” PAI non PNS Rokan Hulu direkrut melalui seleksi yang ketat, tes tertulis dan wawancara pada awal Januari 2020 lalu. Dari 200 orang lebih calon penyuluh, kita berhasil menjaring 130 orang penyuluh terbaik. Dan hari ini kita serahkan SK Honor-nya. Dan SK ini berlaku selama 5 tahun terhitung januari 2020?, ujar Kakan Kemenag Rohul Syahrudin.

” untuk Gaji, atau upah, sesuai DIPA kemenag Rohul, satu orang penyuluh menerima gaji senilai Rp 1 juta perbulan, dibayarkan sekali tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penyuluh, adapun salah satu syarat dibayarkannya honor ini yaitu dengan adanya bukti absen, dokumen kegiatan dan sebagainya sesuai dengan tupoksi sebagai penyuluh ”, terang Syahrudin.

Kakan kemenag Rohul berharap Penyuluh Agama Islam non PNS, selaku tangan Kemenag Rohul dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Adapun tugas dan kewajiban penyuluh agama yakni mensosialisasikan dan menyampaikan tentang pelayanan haji dan umroh, pembenahan pendidikan keagamaan di MDTA, Pondok Pesantren, mensosialisasikan Peraturan Kementerian Agama RI No 20 tahun 2020 tentang penguatan pendidikan karakter yang akan diterapkan di madrasah dan sekolah umum, serta mengingatkan masyarakat tentang makanan yang bersertifikasi halal. Para penyuluh agama juga dituntut menjadi penyejuk ditengah persoalan agama yang menjadi kebimbangan ditengah masyarakat.***(Eel)