Rokan Hulu (inmas) Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu bentuk Tim Supervisi untuk menilai, penertiban NR dan pencatatan nikah termasuk pengarsiban, hal ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Kutipan Akta Nikah yang diberikan pada KUA Kecamatan, demikian disampaikan Rusli, S. Ag. M. Sy, Jum'at, 07/04 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunto Darussalam saat pelaksanaan Supervisi NR.
Lebih lanjut Kasi Bimas Islam Menjelaskan perhatian utama dalam pelaksanaan supervisi keberadaan Kutipan Akta Nika meliputi, jumlah, penggunaan dan saldo, dari tehnik ini bisa dipantau keadaan buku nikah yang ada pada KUA Kecamatan sehingga keberadaan buku nikah dapat dikontrol secara berkala.
Selain itu sebagai abdi Negara "tingkatkan pelayanan pada masyarakat hal ini dilaksanakan karena salah Satu Tufoksi kita (baca-Kemenag) untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin pada masyarakat" jelas Rusli.
Dalam sudut pandang lain Kasi Bimas Islam Kemenag Rohul menjelaskan "Zona Integritas Kemenag Rohul tetap dipertahankan, dan diharapkan dari setiap pelayanan tetap memberi yang terbaik semaksimal mungkin tanpa biaya" papar Rusli.
salah Satu tujuan gerakan ini untuk menyakinkan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau penobatan Rohul sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tetap terjaga.
Kepala KUA Rambah Hilir, H. Ahmadi, S HI menyambut baik dan menyampaikan terimakasih dapat meluangkan waktu serta berkunjung pada Kantor KUA Kacamatan Rambah Hilir , insya Allah keberadaan buku nikah dan kearsiban menjadi perhatian utama, terlebih pada saat pemeriksaan, Jelas Ahmadi.
Jenis pelayanan yang kita sampaikan pada masyarakat disamping pelayanan nikah Rekomendasi Nikah juga masalah ikrar wakaf, hal ini jelas kita sampaikan bahwa Keberadaan KAU Rambah Hilir menjadi pasilitas masyarakat dalam mensukseskan Program dan Aset Desa (baca Tanah Wakaf) program tersebut dapat menunjang Zona Integritas kemenag Rohul untuk dapat meningkatkan WBK dan WBBM, papar Ahmadi, (rt).
Sepervisi di KUA Kecamatan Rambah Hilir
Ringkasan:
Rokan Hulu (inmas) Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu bentuk Tim Supervisi untuk menilai, penertiban NR dan pencatatan nikah termasuk pengarsiban, hal ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Kutipan Akta Nikah yang diberikan pada KUA Kecamatan, demikian disampaikan...