0 menit baca 0 %

Sepelekan Bimbingan Pra Nikah, Begini Resikonya Bagi Catin

Ringkasan: Riau (Inmas)- Setiap calon pengantin khususnya di Kota Pekanbaru  diwajibkan menjalani pembekalan bimbingan pra nikah. Setelahnya catin berhak mendapatkan secarik sertifikat dari KUA setempat.  Pembekalan bimbingan pra nikah untuk Catin yang dimulai sejak tahun 2015,  ditetapkan di Kemenag kota b...

Riau (Inmas)- Setiap calon pengantin khususnya di Kota Pekanbaru  diwajibkan menjalani pembekalan bimbingan pra nikah. Setelahnya catin berhak mendapatkan secarik sertifikat dari KUA setempat.  Pembekalan bimbingan pra nikah untuk Catin yang dimulai sejak tahun 2015,  ditetapkan di Kemenag kota bertujuan agar bisa berkelanjutan, jelas Kasi penyelenggara syari'ah, Kota Pekanbaru  Arianti saat diwawancara Humas Kemenag Riau, Selasa (12/02).

Kalau ditetapkan perkecamatan kurang efektif dan efisien sebab peserta dan nara sumbernya terbatas, imbuhnya. Arianti pun mengakui secara aturan tidak bisa  hanya di  BP4, awalnya di bp4 kerjasama dengan KUA. Selanjutnya KUA mengirimkan pesertanya, kemudian  Kemenag kota Pekanbaru melaksanakan pertama sekali di MDI (Majelis Dakwah Indonesia).

Dalam kaitannya dengan asal usul kebijakan, Arianti juga menuturkan kebijakan itu berangkat dari kebijakan  kemenag pusat, yakni Menteri Agama mengeluarkan kebijakan wajib memiliki sertifikat kursus pra nikah untuk pendaftaran pernikahan dikantor KUA.

“Nah itulah sistem yang dibuat, dengan adanya kewenangan  Menteri tersebut, mengarahkan untuk meminta kepada KUA, menjadi persyaratan, akhirnya wajib bagi setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib mengikuti bimbingan pra nikah (Berkah).

 “Alhamdulillah setiap minggu itu kita menjalankan dua angkatan. Kalau sabtu minggu itu sekitar 100 catin, kalau senin selasa itu 50 mungkin ada. Jadi 150 lah satu minggu. Satu bulannya ada sekitar 500 pasang yang sudah mengikuti. Dan tampaknya yang dari luar daerah juga banyak yang datang untuk kursus pra nikah”, tambahnya.

Kalau di KUA Kota tidak ada bimbingan pranikah. Yang ada hanyalah pemeriksaan. Bahkan kalau seandainya tidak bisa ikut karena sedang ada di luar kota, terus alasannya sakit, tidak bisa meninggalkan  tugas disertakan dengan surat keterangan dari pimpinan mereka. Akan diserahkan ke kecamatan masing – masing, Jelas Hariyati.

Sedangkan pengganti sertifikat itu adalah surat dispensasi dan itu juga tidak mudah mendapatkannya. Ada beberapa persyaratan, yakni: Pertama memastikan mereka itu memang berdomisili di kota Pekanbaru, kemudian yang kedua kalau mereka tidak bisa meninggalkan tugas, mereka harus membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh atasan. “Surat dispensasi  diperoleh dengan dua hal ini”, tegasnya.

Ditegaskannya surat Dispensasi dikeluarkan oleh kemenag kab kota itu pengganti sertifikat. Kendati demikian, wajib khusus pra nikah itu  sudah jadi syarat mutlak, jika tidak punya sertifikat baru diganti dengan surat dispensasi, itu pun panjang urusannya.

“Sebenarnya tugas keluarga sakinah ini tidak dibawah sakinah langsung. Karena  kalau di kemenag kota, dari proses awal, BP4 itu di syariah. Saat nomenklatur pengesahan fungsi itu mengerjakan bimbingan konseling, itu ada di syariah. Syariah itu punya ruangan khusus BP4. Harapan kita sebenarnya yang penting  bisa memberikan kualitas terbaik dan narasumber  betul betul narasumber yang punya kompetensi terutama bersifat komunikatif,  sehingga peserta didalam itu tidak jenuh”, harapnya.

“Alhamdulillah sampai saat ini saya bisa mengisi materi diawal, ditengah, diakhir, yang energinya itu selalu dapat dari peserta", terang Pejabat murah senyum ini.

Menurutnya materi pernikahan itu selalu menarik. “Yang paling penting mungkin Fiqh karena disitu ada tentang hukum dan adab bergaul suami – istri. Yang lainnya juga tidak kalah penting ada parenting, ini tentang pengasuhan kemudian ada Fondasi bagaimana mewujudkan rumah tangga yang kuat. Terus tentang keluarga sakinah, lalu tentang psikologi, persiapan mental, gizi keluarga itu kan penting semua”, rincinya.(Vera/Adi)