Bengkalis
(Inmas) Seminar Nasional Pra Nikah yang ditaja oleh Himpunan Mahasiswa
Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Bengkalis, pada Rabu (11/09/2019), menghadirkan 3 doktor sebagai
narasumber. Kegiatan seminar tersebut digelar di aula Al Farabi STAIN
Bengkalis, dengan mengusung tema Membangun Millenial Cerdas Bekal Menuju
Keluarga Samawa .
Kepala
Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Dr H Carles SAg
MA, menjadi salah satu narasumber pada seminar nasional pra nikah tersebut,
dengan memaparkan materi tentang Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam.
Pada
pengantar materinya beliau menyampaikan bahwa perkawinan di Indonesia diatur di
dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 tahun 1991 tentang Instruksi
Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum
perkawinan, yang terdiri dari 19 bab dan terbagi menjadi 170 pasal.
Selanjutnya,
doktor jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau ini juga
memaparkan bahwa di dalam Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 2 dijelaskan perkawinan
menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan pada
 Pasal 3 disebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sedangkan
pada pasal 4 disebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Dan juga dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 agar terjamin ketertiban
perkawinan bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan haruslah hendaknya
dicatat papar H Carles.
Kemudian,
Dr H Carles juga menjelaskan, sebagaimana disebutkan pada pasal 6 ayat (1)
bahwa setiap perkawinan haruslah dilangsungkan di hadapan dan di bawah
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Sedangkan perkawinan yang dilakukan di luar
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tersebut tidaklah mempunyai kekuatan hukum, sebagimana
disebutkan pada ayat (2).
Di
akhir materinya, beliau menjelaskan perkawinan mempunyai tujuan yang agung dan
motif yang mulia, karena perkawinan merupakan tempat persemian cinta, kasih
sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat serta hubungan
timbal balik yang mesra antara suami dan isteri.
Selain
Dr H Carles, pada seminar tersebut juga menghadirkan narasumber yang berkompeten
di bidang Hukum Keluarga Islam yakni Dr H Saifunnajar MH yang juga selaku Wakil
Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan STAIN Bengkalis, dan Dr Imam Ghozali MPd, Kepala unit P3M (Pusat
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Selanjutnya Wakil Ketua Bidang
Kemahasiswaan dan Kerjasama Wira Sugiarto SIP MPdI, Ketua Jurusan Syariah dan
Ekonomi Islam Wan Muhammad Fariq Lc MPd dan Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam
Muhammad Al Mansur SSy MIS.
Sementara
itu, Ketua STAIN Bengkalis Prof Dr H Samsul Nizar MAg yang dalam hal ini
diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Wira Sugiarto memberikan
apresiasi atas terselenggaranya Seminar Nasional Pra-Nikah oleh HMPS Hukum
Keluarga Islam STAIN Bengkalis mengingat prodi dan HMPS ini baru berdiri selama
2 tahun.
Melalui
seminar seperti ini tentu menjadi peluang yang bagus bagi para mahasiswa untuk
menambah khazanah keilmuan selain mendapatkannya melalui proses pembelajaran di
kelas. Hal ini juga sebagai upaya dari prodi untuk mempersiapkan calon sarjana
yang baik dan berkompeten sesuai dengan program studi yang diampu yang nantinya
para sarjana inilah yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan hari ini.
Ungkap Wira.
Selain para narasumber,
tampak hadir dalam acara pembukaan ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan
sekretaris prodi, kepala unit, para dosen tetap prodi Hukum Keluarga Islam, dan
ratusan mahasiswa yang tergabung dalam prodi Hukum Keluarga Islam maupun prodi
lain. (rls/tfk)