0 menit baca 0 %

Seminar Nasional “Pra Nikah” yang Digelar STAIN Bengkalis, Kasubbag TU Menjadi Narasumber

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Seminar Nasional Pra Nikah yang ditaja oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, pada Rabu (11/09/2019), menghadirkan 3 doktor sebagai narasumber. Kegiatan seminar tersebut digelar di aula Al Farabi...

Bengkalis (Inmas) – Seminar Nasional Pra Nikah yang ditaja oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, pada Rabu (11/09/2019), menghadirkan 3 doktor sebagai narasumber. Kegiatan seminar tersebut digelar di aula Al Farabi STAIN Bengkalis, dengan mengusung tema “Membangun Millenial Cerdas Bekal Menuju Keluarga Samawa”.

 

Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Dr H Carles SAg MA, menjadi salah satu narasumber pada seminar nasional pra nikah tersebut, dengan memaparkan materi tentang Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam.

 

Pada pengantar materinya beliau menyampaikan bahwa perkawinan di Indonesia diatur di dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 tahun 1991 tentang Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum perkawinan, yang terdiri dari 19 bab dan terbagi menjadi 170 pasal.

 

Selanjutnya, doktor jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau ini juga memaparkan bahwa di dalam Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 2 dijelaskan perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan pada  Pasal 3 disebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

 

“Sedangkan pada pasal 4 disebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dan juga dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan haruslah hendaknya dicatat” papar H Carles.

 

Kemudian, Dr H Carles juga menjelaskan, sebagaimana disebutkan pada pasal 6 ayat (1) bahwa setiap perkawinan haruslah dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Sedangkan perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tersebut tidaklah mempunyai kekuatan hukum, sebagimana disebutkan pada ayat (2).

 

Di akhir materinya, beliau menjelaskan perkawinan mempunyai tujuan yang agung dan motif yang mulia, karena perkawinan merupakan tempat persemian cinta, kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat serta hubungan timbal balik yang mesra antara suami dan isteri.

 

Selain Dr H Carles, pada seminar tersebut juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang Hukum Keluarga Islam yakni Dr H Saifunnajar MH yang juga selaku Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan STAIN Bengkalis, dan Dr  Imam Ghozali MPd, Kepala unit P3M (Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Selanjutnya Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Wira Sugiarto SIP MPdI, Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Wan Muhammad Fariq Lc MPd dan Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam Muhammad Al Mansur SSy MIS.

 

Sementara itu, Ketua STAIN Bengkalis Prof Dr H Samsul Nizar MAg yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Wira Sugiarto memberikan apresiasi atas terselenggaranya Seminar Nasional Pra-Nikah oleh HMPS Hukum Keluarga Islam STAIN Bengkalis mengingat prodi dan HMPS ini baru berdiri selama 2 tahun.

 

“Melalui seminar seperti ini tentu menjadi peluang yang bagus bagi para mahasiswa untuk menambah khazanah keilmuan selain mendapatkannya melalui proses pembelajaran di kelas. Hal ini juga sebagai upaya dari prodi untuk mempersiapkan calon sarjana yang baik dan berkompeten sesuai dengan program studi yang diampu yang nantinya para sarjana inilah yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan hari ini.” Ungkap Wira.

 

Selain para narasumber, tampak hadir dalam acara pembukaan ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris prodi, kepala unit, para dosen tetap prodi Hukum Keluarga Islam, dan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam prodi Hukum Keluarga Islam maupun prodi lain. (rls/tfk)