Indragiri Hulu (Inmas) – “Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2019, merupakan amanah dari pasal 906 PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” demikian disampaikan Ari Fermadi, S.E selaku Analis Pengembangan SDM Aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu saat ditemui Inmas Kemenag Inhu.
Ari menjelaskan, “PMA 19 Tahun 2019 ini merupakan semangat baru Kementerian Agama dalam hal penyempurnaan nomenklatur jabatan dan penajaman tugas dan fungsi organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama, PMA yang terdiri dari 907 (sembilan ratus tujuh) pasal ini merinci susunan organisasi, tugas dan fungsi kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kantor kementerian agama kabupaten/kota se-indonesia,” terangnya.
Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dijelaskan pada pasal 550 terdiri atas; Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sedangkan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 550 tersebut dijelaskan pada pasal 551 dan pasal 552,” rincinya.
Lanjutnya lagi, untuk susunan organisasi di Kantor Kemenag Kab. Inhu mengalami sedikit perubahan nomenklatur, yaitu tidak adanya Penyelenggara Syariah pada PMA 19 Tahun 2019 sehingga mengamanahkan sebagian tugas Penyelenggara Syariah kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, sedangkan sebagian tugas lainnya Penyelenggara Syariah diamanahkan pada nomenklatur baru yakni Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Dengan diberlakukannya PMA 19 Tahun 2019 maka PMA 13 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tutupnya. (Ari_F)