0 menit baca 0 %

Selain Kemenag, Urusan Haji Libatkan 8 Kementerian Lainnya

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Dalam mengurusi ibadah Haji, bukan saja menjadi urusan Kementerian Agama saja, melainkan ada 8 Kementerian didalamnya. Demikian disampaikan Staf Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Zulfaimar MAP, saat mewakili Plh Kepala Kantor Kementerian Agama...

Kampar (Inmas) – Dalam mengurusi ibadah Haji, bukan saja menjadi urusan Kementerian Agama saja, melainkan ada 8 Kementerian didalamnya. Demikian disampaikan Staf Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Zulfaimar MAP, saat mewakili Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Mahyuddin MA, pada acara manasik Haji mandiri di Masjid Nurul Iman, Pasar Kampa, Kec. Kampar Timur.

Dalam manasik haji mandiri tersebut Zulfaimar menyampikan permintaan maaf dan salam dari  Bapak Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Mahyuddin MA. Karena seyogianya acara ini beliau yang akan meghadiri langsung, namun karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, Bapak Plh mewakilkan kepada saya untuk menggantikan dalam memberikan materi manasik haji ini. dan Bapak Mahyudin juga mengirimkan salam kepada kita bersama, Assalamu’alaikum W.W.”

Lebih lanjut zulfaimar mengatakan, Dalam proses pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji, yang mengurusi hal ini bukan hanya Kementerian Agama Saja, melainkan juga terlibat Kementerian lainnya, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan (TNI dan Polri). Oleh karena itu, jika da permasalahan, apakah itu masalah paspor atau masalah kesehatan, jangan disalahkan hanya Kementerian Agama Saja, terangnya.

Zulfaimar juga memaparkan, jika ada Calon Jemaah Haji yang porsi berangkatnya tahun 2020 atau 2022, namun dia bisa berangkat tahun ini, selidiki dulu, jangan asal menfitnah atau menebarkan isu negatif, boleh jadi dia itu mendampingi mahromnya atau mungkin sudah lanjut Usia (Lansia). Contohnya, jika ada seorang istri atau anak, yang tahun ini terpisah waktu berangkatnya, sang istri keluar nomor porsinya tahun 2017 ini, sementara sang suami keluar nomor porsinya tahu 2022, bisa diberangkatkan tahun ini bersama istrinya, jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dalam acara tersebut Zulfaimar  juga memaparkan tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari Dasar Hukum, Pendaftaran Ibadah Haji,Pelunasan Jamaah Haji ,. Kuota Haji, Dokumen Jamaah Haji, Bimbingan Jamaah Haji, Transportasi, Penyusunan Kloter, Embarkasi, dan lain-lainnya. (ags/usm)