0 menit baca 0 %

Seksi PHU Rapat Bersama KBIHU Dumai

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengelar Rapat bersama Pengurus KBIH dilingkungan Kota Dumai. Kegiatan dipimpin langsung Kasi PHU Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Zulkifli dan didampingi tiga orang staf yang ditunjuk Mujiono, Rajuli Imama...

Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengelar Rapat bersama Pengurus KBIH dilingkungan Kota Dumai. Kegiatan dipimpin langsung Kasi PHU Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Zulkifli dan didampingi tiga orang staf yang ditunjuk Mujiono, Rajuli Imaman, S.Kom dan Rasilawana, S.Sy.

Dihadiri 2 orang Pengurus KBIHU Al Muslimin Dumai Timur Dasrizal dan Syahrizal, KBIHU Safa Marwah Dumai Kota H. Dasril dan H. Supriadi, KBIHU Harmain Dumai Selatan H. Abdul Razak Ahmad dan Halidi serta KBIHU Al Mannan Bukit Kapur H. Ramlet dan M. Yusuf, bertempat di Aula Kankemenag Dumai. Jumat (06/03/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

H. Zulkifli, Kepala Seksi  PHU Kemenag Dumai menyebutkan bahwa tahun ini kuota jemaah haji dibagi dalam 4 kategori yaitu jemaah haji daerah, prioritas jemaah haji lansia, Pembimbing KBIHU, dan Petugas Haji Daerah (PHD).

"Hal ini mengakibatkan adanya pengurangan alokasi kuota jemaah haji daerah," ujarnya.

"Penentuan prioritas jemaah haji lansia ini sudah ditentukan oleh Kementerian Agama pusat berdasarkan data siskohat yang dilihat dari usia lansia jemaah haji," tuturnya.

Ia kembali menjelaskan mengenai kategori prioritas jemaah haji lansia yaitu kategori pertama jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun yang telah terdaftar jemaah haji reguler selama 3 tahun.

"Kemudian jemaah haji dengan usia 85 tahun ke atas dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun yang sudah terdaftar menjadi jemaah haji reguler, dan yang terakhir yaitu kelompok usia jemaah haji 65 - 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun telah terdaftar menjadi jemaah haji reguler," jelasnya.

Menyikapi kebijakan prioritas jemaah haji lansia tersebut, H. Zulkifli menegaskan bahwa apabila nanti nama-nama jemaah haji yang masuk prioritas tersebut telah dikirimkan kepada Kankemenag Kab/Kota agar langsung ditindaklanjuti dengan cara menghubungi langsung jemaah haji tersebut, serta dapat memastikan kesiapan jemaah haji tersebut dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi oleh materai dan tanda tangan jemaah haji tersebut," terangnya.

Kembali Kasi PHU menyoroti mengenai kuota PHD yang dibagi dalam 2 penugasan yaitu PHD pelayanan umum dan PHD pembimbing ibadah haji. Ia mengingatkan bahwa PHD pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikasi sebagai persyaratan wajib yang dimiliki. Tambahnya (Arief)