0 menit baca 0 %

Seksi PHU Pelalawan Bimbing CJH Isi Perdim 11

Ringkasan: Pelalawan (Inmas)- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengadakan sosialisasi persiapan pengajuan permohonan paspor, dan mengisi Formulir Perdim: 11 yang dibantu oleh petugas dari PHU, Senin, (15/02).

Pelalawan (Inmas)- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengadakan sosialisasi persiapan pengajuan permohonan paspor, dan mengisi Formulir Perdim: 11 yang dibantu oleh petugas dari PHU, Senin, (15/02).

Perdim : 11 adalah formulir perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia. Mengisi formulir ini merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan paspor. Pengisian Perdim : 11 bagi jamaah calon haji Kabupaten Pelalawan dilakukan secara kolektif. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan jamaah calon haji dalam pengisian formulir Perdim : 11.

Dalam mengisi formulir ini mereka diminta untuk mengisi data secara benar, lengkap dan jelas. Menurut Kepala Kantor Kemenag Pelalawan melalui Kasi PHU H Muhammad Rais SAg MPdI Pengisian formulir Perdim: 11 yang dilakukan sekarang ini, bertujuan agar proses pengajuan permohonan paspor bisa secepatnya dilakukan.

Setelah verifikasi data selesai, segera akan dibawa ke Kantor Imigrasi. Sedangkan pengajuan permohonan paspor rencananya akan dilakukan apabila semua CJH telah mengisi formulir dan memenuhi semua persyaratan. “Kegiatan Pengisian ini dilaksanakan selama 4 Hari mulai hari ini Senin hingga Kamis Nanti” tutur beliau.

Sementara itu Staff Haji H Iswasi M Yazid yang membimbing CJH mengisi Formulir memaparkan agar data dilengkapi dengan selengkap mungkin supaya tidak terhambat pada saat pemberangkatan nanti. Untuk itu dirinya memohon tidak ada kesalahan dalam pengisian data khususnya terkait dengan identitas diri. Benar-benar harus jelas dan harus ada data pendukung seperti KTP atau ijazah pertama, sehingga tidak ada masalah ketika dibawa ke Kantor Imigrasi. Beliau juga mengingatkan agar antara KTP dan buku nikah harus singkron. Jika ada perbedaan harus dijelaskan dan dipilih mana yang benar diantara dua identitas diri tersebut. (aa)