0 menit baca 0 %

Seksi PHU Panggil JCH Cadangan Untuk Update Informasi Seputar Keberangkatan

Ringkasan: Kuansing (Inmas), Sekitar 42 orang Jemaah Calon Haji (JCH) cadangan kabupaten Kuantan Singingi hadir untuk memenuhi undangan dari Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, pada hari Rabu (27/02/2019) di Aula Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi.

Kuansing (Inmas), Sekitar 42 orang Jemaah Calon Haji (JCH) cadangan kabupaten Kuantan Singingi hadir untuk memenuhi undangan dari Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, pada hari Rabu (27/02/2019) di Aula Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi. Jika melihat dari daftar hadir, yang diundang adalah sebanyak 62 orang JCH cadangan, dan yang hadir pada saat itu hanya sekitar 67 persennya, namun hal itu tidak menghalangi proses berjalannya acara.

Tujuan dari pemanggilan JCH cadangan tersebut adalah untuk menyampaikan penjelasan dan informasi terbaru yang dianggap perlu mengenai status mereka sebagai cadangan, serta beberapa informasi lainnya yang perlu diketahui oleh JCH.

Penjelasan terkait jemaah cadangan ini langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Bahrul Aswandi, S.Ag. Beliau mengingatkan JCH cadangan tentang pentingnya mengikuti manasik haji sebelum keberangkatan ke tanah suci.

"Menunaikan ibadah haji itu perlu ilmu, sia-sia berangkat kalau ilmu tentang haji ini tidak ada. Oleh karena itu kepada JCH ikutilah manasik haji, baik manasik yang dilakukan secara mandiri lewat KBIH, maupun manasik haji yang diselenggarakan oleh Kemenag. Kalaupun bapak ibu tidak berangkat tahun ini, tahun depan kan ilmunya masih bisa dipakai," jelasnya.

Kasi PHU juga menyampaikan, bahwa untuk jemaah cadangan pelunasannya dilakukan pada tahap kedua, apabila namanya keluar untuk berangkat. Sedangkan pelunasan tahap pertama, itu adalah untuk JCH yang nomor porsinya masuk dalam daftar tahun keberangkatan dan statusnya belum haji. Kemudian untuk mengetahui nama-nama siapa saja yang keluar untuk berangkat, harus menunggu keputusan presiden dulu.

Berikutnya penjelasan Kasi PHU adalah mengenai jemaah berangkat yang meninggal dunia ketika namanya sudah keluar, maka keberangkatannya bisa digantikan oleh ahli warisnya. Adapun ahli waris yang boleh menggantikan keberangkatan JCH yang meninggal adalah: suami/istri, anak/orang tua, menantu, dan cucu.

Terakhir Kasi PHU menyampaikan tentang informasi pelunasan yang akan dilaksanakan sekitar bulan Maret, dan keberangkatannya diperkirakan sekitar bulan Juli tahun 2019 ini. (N/R)