0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD RILIS TERKAIT PIP PADA KANKEMENAG INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2019. Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, penerima program ini berjumlah 1.532 siswa dari 62 Madrasah Negeri dan Swasta...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2019.
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, penerima program ini berjumlah 1.532 siswa dari 62 Madrasah Negeri dan Swasta dengan total nilai bantuan Rp. 887.900.000,00.
Penerima dana PIP ini ditetapkan dengan Keputusan PPK Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Nomor 2285 Tahun 2019, Nomor 3076 Tahun 2019 dan Nomor 2931 Tahun 2019.
Besaran yang diterima setiap siswa atas PIP tersebut adalah sbb :
1.    siswa kelas 1 sampai dengan kelas 5) menerima Rp. 450.000,00
2.    siswa kelas 6 menerima Rp.225.000,00
3.    siswa kelas 7 dan 8 menerima Rp. 750.000,00
4.    siswa kelas 9 menerima Rp. 375.000,00
5.    siswa kelas 10 dan 11 menerima Rp. 1.000.000,00
6.    sedangkan siswa kelas 12 menerima Rp. 500.000,00
Kepala kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I berharap dana manfaat PIP ini sepenuhnya dapat membantu kebutuhan belajar siswa dalam menempuh pendidikan di madrasah.
Ditempat terpisah, kepala seksi pendidikan madrasah, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pemutakhiran pendataan EMIS ( Education Management Informasi System ) semester ganjil TP. 2019/2020, yang nantinya baseline pengajuan calon penerima PIP usulan madrasah menggunakan data EMIS per tanggal 30 September 2019. ( penmad )