Rokan Hilir (inmas) - Telah terbit Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017, Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.
Yang isinya antara lain Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia.
Seiring dengan perihal di atas Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Rokan Hilir, hari ini Jumat 7 April 2017 tengah disibukkan dengan pengumpulan dan pemeriksaan berkas guru-guru yang sudah disertifikasi, sudah inpassing dan belum diverifikasi. Dan ini adalah hari terakhir. Karena besok mulai tanggal 8 s/d 17 April 2017 akan dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Jendral Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kasi Penmad Drs. H. Naini menjelaskan, sasaran Verifikasi Inpassing ada 3 kelompok guru. Yang pertama guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016. Kedua guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag. Dan yang ketiga guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud.
"Di lingkungan Kemenag Rokan Hilir Ada dua kelompok Guru Sertifikasi. Pertama guru yang sudah diverifikasi Tahun 2016 yang lalu dan tinggal menunggu ketersediaan anggaran yang jumlahnya mencapai 350 orang. Kedua guru yang belum diverifikasi yang jumlahnya hanya 6 orang. Syarat kedua kelompok tersebut sama dalam melakukan pemberkasan," detail H. Naini. (nsh)