Tembilahan (Humas) – Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki 20 Kecamatan dan 237 Desa dan Kelurahan terkenal dengan kabupaten yang agamis, di mana Negeri Seribu Parit ini termasuk daerah yang memiliki pesantren dan madrasah yang cukup banyak.
Dalam catatan yang terdata secara resmi tahun 2014 bahwa Kabupaten Indragiri Hilir memiliki madrasah sebanyak 415 buah terdiri dari RA sebanyak 37 buah, MI sebanyak 190 buah, MTs sebanyak 140 buah dan MA sebanyak 53 buah. Untuk Madrasah yang telah dinegerikan sebanyak 10 buah terdiri dari MI sebanyak 4 buah yakni MI Tembilahan, MI Pulau KIjang, MI Mandah dan MI Taga Raja Kateman, MTsN sebanyak 3 buah yakni MTsN Tembilahan, MTsN Enok dan MTsN Mandah dan MAN sebanyak 3 buah yakni MAn Tembilahan, MAN Kuala Enok serta MAn Mandah. Sementara Untuk Pondok Pesantren berjumlah 31 buah.
Sejalan dengan perkembangan dan partisipasi yang kuat dari masyarakat Inhil, masih ada beberapa madrasah yang belum memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, namun proses pembelajaran tetap berjalan seiring dengan proses pengurusan izin madrasah tersebut.
Dalam rangka memberikan pembinaan dan pemantapan bagi calon madrasah yang akan diberikan izin operasional, maka dilaksanakan sosialisasi Peraturan Dirjen Nomor 1385 tahun 2014 tentang Perizinan Madrasah/Pendirian Madrasah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu s.d Kamis tanggal 18 s.d 19 Februari 2015 di Aula Kantor Kementeran Agama Kab. Inhil yang diikuti oleh 27 orang peserta dari calon madrasah yang akan diberikan izin operasinal atas pendirian madrasah yang mereka operasikan.
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan dana mandiri ini di buka sosialisasi ini dengan resmi oleh Bapak Drs. H. Azhari, MA, Ka. Kemenag Kab. Inhil. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, "Kita sebagai masyarakat Inhil merasa bangga dengan masih tingginya minat dan perhatian masyarakat terhadap eksistensi madrasah sehingga diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan mental dan akhlakul karimah yang pada saat ini kita telah berada dalam situasi dan zaman yang sangat bebas dan global. Karenanya, atas nama Kementerian Agama memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap madrasah yang telah berjuang li a’la likalimatillah dalam mengembangkan dan mendirikan serta membina madrasah. Namun perlu di siapkan dan disesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga eksistensi madrasah semakin baik ke depannya.
Dalam sosialisasi ini disampaikan materi oleh Kasi Kelembagaan dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Inhil, Ibu. Dra. Nurdiah selaku panitia pelaksana dalam kegiatan tersebut. (Hery)
*Edit by ghp