0 menit baca 0 %

Seksi Pendis Kankemenag Siak Taja Pembinaan Sekaligus Sosialisasikan KMA 184 Tahun 2019 di MAN IC Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Jum at, (08/11/19), dalam rangka menterjemahkan visi pemerintah wujudkan Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Maju, Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melakukan pembinaan dan sosialisasi KMA nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulu...

Siak (Inmas) – Jum’at, (08/11/19), dalam rangka menterjemahkan visi pemerintah wujudkan Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Maju, Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melakukan pembinaan dan sosialisasi KMA nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Kegiatan ini diikuti oleh 82 orang kepala madrasah dan wakil kurikulum tk. MTs, Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pendis Kankemenag Siak, H. Resman Junaidi, S.HI. sedangkan selaku instruktur pembinaan dan sosialisasi adalah, Budianto, S.Sos dari MAN IC Siak.

Latar belakang dari pembinaan dan sosialisasi KMA nomor 184 tahun 2019 adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menjadi regulasi terbaru terkait hal itu. KMA ini sendiri akan menggantikan regulasi sebelumnya yakni KMA Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah. “Regulasi yang mengatur terkait pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini dimaksudkan sebagai panduan bagi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah,” ujar Resman Junaidi.

Sehingga dengan demikian, KMA ini akan menjadi standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah. Kegiatan yang dilangsungkan, bertempat diruang rapat MAN IC Siak. (Hd)