0 menit baca 0 %

Seksi Pendis Gelar Rapat Teleconference Bersama Kepala Madrasah Negeri se- Kota Dumai

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani dan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Sarifuddin mengelar Rapat Seksi Pendidikan Islam dengan K...

Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani dan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Sarifuddin mengelar Rapat Seksi Pendidikan Islam dengan Kepala Madrasah Negeri se- Kota Dumai dan Kaur TU, terkait Uang makan guru, Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 dan PSBB. Rakor dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2020 pukul 14.00 WIB di tempat masing-masing peserta rapat secara daring/online, dengan menggunakan Aplikasi ZOOM. Dalam Rapat tersebut, Kakan Kemenag Dumai Drs. H. Syafwan memberikan sambutan dan arahan, dengan diawali pembukaan oleh Kasubbag TU Kankemenag Dumai Drs. H. Ade A. Yani dan Kasi Pendis Kankemenag Dumai Drs. Sarifuddin serta diikuti seluruh Ka. Madrasah Negeri se-Kota Dumai didampingi Kapala Urusan Tata Usaha.

Kakan Kemenag Dumai dalam pembahasannya mengatakan, terkait pencairan uang makan guru dibayar sesuai kelender pendidikan. Dalam sosialisasi ย Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pembatasaan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegaitan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID- 19, baik itu PNS maupun Non PNS di Lingkungan Kementerian Agama Kota Dumai dan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Thaun 2019 tentang Penilaian Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja dan terakhir terkait PSBB, H. Syafwan menjelaskan bahwa untuk bepergian, harus mendapatkan surat izin dari satker, bisa menggunakan SPPD lokal dan semua itu berdasarkan keperluan yang penting. Tutupnya (Arief)