0 menit baca 0 %

Seksi Haji Kemenag Pekanbaru Lakukan Perekaman Calon Jema’ah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dimana menurut pasal 3, bahwa pendaftaran haji dapat dilakukan setiap hari kerja. Terkait dengan ini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui seksi Haji dan Umrah me...


Pekanbaru (Inmas), Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dimana menurut pasal 3, bahwa pendaftaran haji dapat dilakukan setiap hari kerja. Terkait dengan ini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui seksi Haji dan Umrah melakukan perekaman setiap hari pada jam kerja. Hal ini terpantau saat tim inmas berkunjung ke ruang seksi haji kemarin. Selasa (19/02/2019).

Di ruang seksi haji dan umarah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terlihat staf seksi haji dan umrah sangat sibuk melayani para tamu-tamunya yang berusan kesana. Salah satunya adalah melakukan perekaman. Sesuai dengan amanah PMA Nomor 13 tahun 2018, bahwa pendaftaran haji dilakukan pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Pendaftaran dilakukan secara langsung alias tidak dapat diwakilkan. 

“Yang bersangkutan wajib hadir untuk pengambilan foto dan sidik jari”. Ungkap Staf Haji dan Umrah, Nur Aflaha, SH kepada tim inmas. Perekaman dilkukan setelah calon jema’ah membayar BPIH ke rekening BPKH dengan jumlah setoran awal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. (Idris).