Pekanbaru (Inmas), Sesuai dengan Peraturan Menteri
Agama (KMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler,
dimana menurut pasal 3, bahwa pendaftaran haji dapat dilakukan setiap hari
kerja. Terkait dengan ini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui seksi
Haji dan Umrah melakukan perekaman setiap hari pada jam kerja. Hal ini
terpantau saat tim inmas berkunjung ke ruang seksi haji kemarin. Selasa
(19/02/2019).
Di ruang seksi haji dan umarah Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru terlihat staf seksi haji dan umrah sangat sibuk melayani
para tamu-tamunya yang berusan kesana. Salah satunya adalah melakukan
perekaman. Sesuai dengan amanah PMA Nomor 13 tahun 2018, bahwa pendaftaran haji
dilakukan pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Pendaftaran dilakukan secara
langsung alias tidak dapat diwakilkan.
“Yang bersangkutan wajib hadir untuk pengambilan foto
dan sidik jari”. Ungkap Staf Haji dan Umrah, Nur Aflaha, SH kepada tim inmas.
Perekaman dilkukan setelah calon jema’ah membayar BPIH ke rekening BPKH dengan
jumlah setoran awal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank
Penerima Setoran (BPS) BPIH. (Idris).