0 menit baca 0 %

Seksi Haji dan Umrah Layani Persyaratan Pembutan Paspor

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di ruang seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru tampak ramai didatangi masyarakat yang berurusan. Kondisi ini terjadi hampir setiap hari. Sehingga tampak pegawai yang bekerja di ruang seksi Haji dan Umrah sangat  sibuk melayani masyarakat yang datan...


Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di ruang seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru tampak ramai didatangi masyarakat yang berurusan. Kondisi ini terjadi hampir setiap hari. Sehingga tampak pegawai yang bekerja di ruang seksi Haji dan Umrah sangat  sibuk melayani masyarakat yang datang kesana. Rabu (16/01/2019).

Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru di ruang seksi Haji dan Umrah, Saat ini banyak tamu yang datang kesana mengurus tentang persyaratan pembuatan paspor. Hal ini dibenarkan oleh H. Marwil Hikmi, S.Ag selaku  Plt. Kasi Haji dan Umrah.

Sementara itu staf Seksi Haji dan Umrah, Drs. H. Amnan saat dimintai konpermasi tentang persyaratan pembuatan paspor menjelaskan sebagai berikut: Pertama: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kedua: Kartu Keluarga (KK), Ketiga : Surat Nikah/ Ijazah/Akte Kelahiran. Ungkapnya.

Disamping itu ia menambahkan untuk nama harus terdiri dari tiga suku kata, bagi yang punya paspor lama, jika mati maka dilampirkan. Tutup Amnan. (Idris).