Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di ruang seksi Haji dan
Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru tampak ramai didatangi masyarakat
yang berurusan. Kondisi ini terjadi hampir setiap hari. Sehingga tampak pegawai
yang bekerja di ruang seksi Haji dan Umrah sangat sibuk melayani masyarakat yang datang kesana.
Rabu (16/01/2019).
Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru di ruang
seksi Haji dan Umrah, Saat ini banyak tamu yang datang kesana mengurus tentang
persyaratan pembuatan paspor. Hal ini dibenarkan oleh H. Marwil Hikmi, S.Ag
selaku Plt. Kasi Haji dan Umrah.
Sementara itu staf Seksi Haji dan Umrah, Drs. H. Amnan
saat dimintai konpermasi tentang persyaratan pembuatan paspor menjelaskan
sebagai berikut: Pertama: Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kedua: Kartu Keluarga
(KK), Ketiga : Surat Nikah/
Ijazah/Akte Kelahiran. Ungkapnya.
Disamping itu ia menambahkan untuk nama harus terdiri
dari tiga suku kata, bagi yang punya paspor lama, jika mati maka dilampirkan.
Tutup Amnan. (Idris).