0 menit baca 0 %

Seksi Bimas Sibuk Memverifikasi Berkas Calon PAI Non PNS

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar saat ini, sibuk memverifikasi atau menyeleksi berkas calon Penyuluh Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017. Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Drs H Syafrizal Aziz,...

Kampar (Inmas) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar saat ini, sibuk memverifikasi atau menyeleksi berkas calon Penyuluh Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017. Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Drs H Syafrizal  Aziz, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari selasa (08/11) diruang kerjanya.

Syafrizal mengatakan, dalam menyeleksi bahan-bahan peserta calon PAI non PNS ini akan berlangsung selama 4 hari, mulai hari senin kemaren tanggal 07 s/d hari kamis tanggal 10 november 2016, dan kita terus menghimbau kepada Panitia yang telah ditunjuk, untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar penerimaan Calon PAI non PNS ini betul-betul bisa merata disetiap Kecamatan dan tepat sasaran.

Tahapan seleksi ini kita lakukan untuk menentukan siapa yang akan berhak menjadi PAI non PNS pada tahun 2017. Tahapan seleksi ini akan kita lalui mulai dari Seleksi Administrasi/ Berkas,Tes Potensi Akademik/ tertulis dan tes Wawancara.

Adapun ketentuannya adalah pertama, Dokumen/ berkas Administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Apabila diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi, terang Syafrizal.

Kedua, Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan dan berhak mengikuti Tahapan kedua, dan yang ketiga, Pelamar yang lulus Tahapan kedua akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, pungkas Syafrizal. (Ags/Usm)