0 menit baca 0 %

Seksi Bimas Islam Kemenag Rohil lakukan pembinaan Kepala KUA dan Penghulu

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan biaya operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan penilaian angka kredit penghulu, KanKemenag Kabupaten Rokan Hilir  Seksi Bimas Islam memberikan pembinaan kepada Kepala KUA Kecamatan pada Selasa (2/10/18) di...

Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan biaya operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan penilaian angka kredit penghulu, KanKemenag Kabupaten Rokan Hilir  Seksi Bimas Islam memberikan pembinaan kepada Kepala KUA Kecamatan pada Selasa (2/10/18) di Aula Kantor lantai II.

Acara diawali saambutan Kakan Kemenag Rohil H. Agustiar. Ia menjelaskan bahwa pembinaan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para Kepala KUA tentang teknis penggunaan serta pelaporan dana operasional pada KUA dan penilaian angka kredi penghulu. Sehingga dalam pengelolaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan dan mengacu pada juknis yang ada.

Selain itu beliau berharap semoga dengan upaya pembinaan ini khususnya pengelolaan dan penggunaan serta pelaporan dana operasional KUA lingkungan Kankemenag Rohil benar-benar sesuai dengan petunjuk/ ketentuan yang berlaku serta lebih baik dari sebelumnya dan demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja KUA itu sendiri.

“seberapapun uang negara yang kita terima/ yang kita gunakan, harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk pelaporan yang baik, sesuai petunjuk,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kasi Bimas Islam, H. Khairul, S.Ag menjelaskan tentang penilaian angka kredit sebagai bahan pengusulan kenaikan pangkat, H. Khairul kembali mengingatkan supaya para penghulu menempuh proses kenaikan pangkat secara sistematis dan kredible sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN No. 20 Tahun 2005 dan No. 14a Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dan untuk tidak mengada ada dengan menghindari tindakan manipulasi data dan jangan menunggu koreksi apabila bisa dilakukan pencegahan dan perbaikan untuk menghindari temuan audit kinerja internal yang dilaksanakan oleh APIP Itjen Kementerian Agama dan supaya Pokjahulu dapat melakukan inovasi dan memanfaatkan penggunaan teknologi berbasis aplikasi untuk memudahkan proses kerja penghulu, dengan melakukan satu kali perekaman kegiatan ke dalam aplikasi tersebut, maka seluruh format dan dokumen kelengkapan untuk bahan penilaian angka kredit penghulu secara otomatis dapat terpenuhi.

“Aplikasi tersebut untuk memudahkan penghulu dalam melengkapi dokumen penilaian angka kredit sebagai bahan pengusulan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Lanjut Kasi, Penghulu jangan hanya sibuk berkonsentrasi mengerjakan pelayanan pencatatan nikah untuk pemenuhan angka kreditnya saja, sementara tugas pokok lainnya sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam No. 102 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Penghulu yang merupakan tugas utama Kantor Urusan Agama seperti pelayanan Wakaf, Kemasjidan, Bina Ibadah Sosial, Manasik Haji, Penyuluhan Produk Makanan Halal, Pengkalibrasian Arah Kiblat (Hisab Ru’yat) dan pelayanan lainnya terabaikan,” tutur H. Khairul menegaskan.

Mengakhiri papparannya, H. Khairul menitipkan salam kepada seluruh peserta  khususnya untuk para penghulu di daerah supaya tetap semangat menjalankan tugas, terkait pemenuhan untuk peningkatan jenjang karir dan jabatan penghulu, pihaknya senantiasa terus melakukan upaya yang terbaik, upaya tersebut diantaranya adalah melalui kegiatan Penguatan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu dan pengembangan program-program kegiatan lainnya.

“bila perlu, Kami akan turun tangan langsung ke Kecamatan-Kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan,” tegasnya. (Nsh)