Rokan Hilir (Inmas)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) melaksanakan Supervisi Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Rokan Hilir.
Supervisi tahap pertama dilaksanakan pada hari ini Rabu (3/8) di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Sinaboi, Batuhampar, Rimba melintang dan Bangko Pusako.
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 3 - 5 Agustus 2016 ini melibatkan beberapa petugas supervisi yakni Kepala Kankemenag H. Agustiar, S. Ag, Kasi Bimas Islam H. Majemuk, S. Ag dan Ade Silviani, SE.
Dijelaskan Kasi Bimas Islam H. Majemuk, S. Ag selaku Supervisor saat melakukan supervisi di KUA Kecamatan Rimba Melintang, perekapan administrasi Nikah-Rujuk dilakukan dengan maksud agar Kantor Kemenag Rokan Hilir dalam hal ini Seksi Bimas Islam dapat mengetahui secara akurat data serta peristiwa Nikah-Rujuk yang telah terjadi di KUA, baik di Kecamatan Rimba Melintang maupun Kecamatan lainnya.
Hasil supervisi ini selanjutnya akan dilaporkan ke kantor wilayah agar dapat dilakukan kebijakan-kebijakan sesuai dengan isi laporan yang disampaikan.
H. Majemuk, S.Ag memaparkan pemeriksaan Nikah-Rujuk meliputi pemeriksaan Buku Stok Khusus, yakni sisa buku nikah, jumlah penerimaan, jumlah yang digunakan, sisa, selisih, penjelasan selisih serta biaya nikah baik di Kantor maupun diluar kantor. Termasuk pemodelny buku administrasi Nikah-Rujuk dengan berbagai modelnya, serta rekapan perlengkapan peralatan kantor.
Berkenaan dengan adanya pemeriksaan ini, Kepala KUA Kec. Rimba Melintang H. Ucok Indra, S. Ag berkomitmen akan terus membenahi pengarsipan terkait pencatatan Nikah-Rujuk.
Pada kesempatan yang sama Syamsul Tabris, S.Ag Kepala KUA Batuhampar mengatakan pihaknya akan selalu kooperatif dalam menyajikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan. (Nsh)