Rokan Hilir (inmas)- Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kantor Kementerian (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir sudah terbentuk. Pembentukan Pokjahulu dilaksanakan di Aula lantai 2 Kantor Kemenag Rokan Hilir dan dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Rokan Hilir, H. Khairul, S.Ag pada Kamis (29/11/2018).
Sebelum Kasi Bimas Islam memimpin jalannya pembentukan pengurus Pokjahulu, acara terlebih dahulu dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Rohil, H. Agustiar, S.Ag sekaligus menyampaikan arah kebijakan kepada 37 orang peserta yang hadir, yang terdiri dari Kepala KUA, Penghulu dan Operator Simkah KUA se Kab. Rokan Hilir.
H. Agustiar mengatakan bahwa, Musyawarah Kerja Pokjahulu merupakan sarana untuk mengevaluasi program kerja Pokjahulu periode sebelumnya dan memilih kepengurusan Pokjahulu yang baru, sekaligus merumuskan program kerja organisasi Pokjahulu masa bakti 2019-2021 yang akan datang.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, H. Khairul dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa sesuai Peraturan Dirjen Bimas Islam nomor DJ. II/244/2008 tentang Angka Kredit Penghulu dijelaskan bahwa tugas dan fungsi Pokjahulu adalah; 1. Mengkoordinasikan penyusunan angka kredit penghulu yang akan naik pangkat, 2. Mengembangkan profesionalisme penghulu, 3. Membantu team penilai angka kredit penghulu, 4. Mendorong prestasi kerja penghulu dan membangun semangat kerjasama dan kebersamaan penghulu.
H. Khairul juga berharap Pokjahulu dapat membantu Kemenag dalam melaksanakan tugas kepenghuluan pada KUA Kecamatan di lingkungan kantor Kemenag Rokan Hilir. Pokjahulu juga dapat melayani masyarakat dalam perkara-perkara pernikahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal lagi.
Dalam Musyarawah Kerja Pokjaluhu ini terpilih Ketua Pokjaluhu yang baru periode 2019-2021, yaitu Sugeng Sapriadi, SHI, Kepala KUA Kec. Rimba Melintang, terpilih berdasarkan aklamasi.
Usai terpilih Sugeng Sapriadi dan mengakhiri musyawarah, Kasi Bimas Islam berpesan agar secepatnya kepada Ketua terpilih agar secepatnya menyusun kelengkapan pengurus Pokjahulu untuk dapat diterbitkan SKnya dan dilakukan pelantikan atau pengukuhan. (Nsh)