Dumai (Inmas) – Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Dumai menggelar rapat koordinasi dan tindak lanjut hasil audiensi dan Survey Pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau di lokasi tanah wakaf Masjid Al-Falah Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota yang dipusatkan di ruang rapat lantai III Kantor Walikota Dumai, rabu (09/01) pukul 14.00 WIB.
Rapat yang berlangsung selama lebih kurang 1 jam tersebut, dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Dumai Syahrinaldi,S.Sos,M.Si dan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Syafwan diwakili Penyelenggara Syariah H.M.Subhan,S.Ag, Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Kepala Bappeda Kota Dumai, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Kabag Pertanahan Setda Kota Dumai, Kabag Hukum Setda Kota Dumai, Kabag Kesra Setda Kota Dumai, Kabag Asset Setda Kota Dumai, Ka.Subbag Agama Kesra Setda Kota Dumai Alfiansyah,S.Sos, Camat Dumai Kota Dumai, Humas Kemenag Dumai Jaka Purnama,S.Pd,I, Ketua Nazhir Tanah Wakaf Masjid Al-Falah Kec.Dumai Kota, Ketua Yayasan Masjid Al-Falah Dekie Alberto,SH,MH, dan Pengurus Masjid Al-Falah Kelurahan Laksamana Kec.Dumai Kota.
Dalam rapat tersebut, Asisten II Syahrinaldi mengatakan berdasarkan hasil survey dan audiensi antara pengurus BWI Provinsi dan Pejabat Kota Dumai serta Nazhir Wakaf Masjid Al-Falah Kecamatan Dumai Kota, diberikan solusi dan pertimbangan terkait Rencana Pembangunan Masjid Paripurna diatas tanah wakaf yang akan dibangun oleh Pihak Dinas PUPR Kota Dumai dengan menggunakan Dana APBD Kota Dumai sebesar 4 miliar.
“Persoalannya adalah rencana Dana Pembangunan Masjid Paripurna diatas tanah wakaf itu akan dibiayai oleh Dana APBD Kota Dumai. Sementara, dalam Peraturan Anggaran atau Keuangan Negara tidak boleh membangun diatas Tanah Wakaf,” ungkap Asisten II.
Selanjutnya, Penyelenggara Syariah Kemenag Dumai H.M.Subhan,S.Ag menjelaskan solusi yang ditawarkan oleh Pihak BWI Provinsi Riau berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 dan PP RI No.25 Tahun 2018 tentang Wakaf, bahwa Tanah Wakaf yang terkena oleh kepentingan umum yang mendesak dan keperluan ibadah yang lebih luas, maka status hukumnya bisa berubah.
“Statusnya tanah wakaf Masjid Al-Falah disarankan oleh Sekretaris BWI Provinsi Riau yaitu, Berkonsultasi ke BPKP Provinsi Riau, mencari solusi untuk pembangunan Masjid Paripurna menggunakan Dana APBD, solusi ini yang ditempuh oleh Nazhir dan pihak Dinas PUPR dan Pemko Dumai,” tutur H.M.Subhan,S.Ag yang merupakan Mantan Penghulu KUA Kecamatan Dumai Timur ini.
Usai dialog dan tukar pendapat bersama, selanjutnya Asisten II Syahrinaldi menambahkan, Insya Allah kita akan berkonsultasi ke BPKP Provinsi Riau minggu depan, pada minggu ketiga Januari 2019 ini, pungkas Asisten II seraya mengakhiri rapat tersebut.(jaka)