0 menit baca 0 %

Sekitar 1228 Ekor Sapi dan 210 Ekor Kambing Menjadi Hewan Qurban se-Inhil

Ringkasan: Tembilahan (hukmas)- Sekitar 1212 ekor sapi/lembu dan 206 ekor kambing akan di potong sebagai hewan Qurban sekabupaten Indragiri Hilir demikian data yang diperoleh dari Pejabat Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Inhil Kamis (25/10) dari ruang kerjanya.
Tembilahan (hukmas)- Sekitar 1212 ekor sapi/lembu dan 206 ekor kambing akan di potong sebagai hewan Qurban sekabupaten Indragiri Hilir demikian data yang diperoleh dari Pejabat Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Inhil Kamis (25/10) dari ruang kerjanya. Dari data yang tercatat, untuk tahun ini jumlah sapi/lembu mengalami peningkatan sebanyak 287 ekor dari tahun 2011 (941 ekor), sedangkan kambing turun 2 ekor dari tahun 2011 (212 ekor). Data tahun 2012 ini diperoleh penyelenggara syariah dari laporan para KUA tiap kecamatan. Untuk tahun ini hewan qurban yang tidak terdata kemungkinan juga besar jumlahnya. Apalagi melihat jumlah desa/kelurahan yang ada di kabupaten ini banyak yang berada di daerah terpencil, sehingga datapun juga sulit diperoleh. Syaifuddin Ar, S.Pd.I pejabat Penyelenggara Syariah di Kemenag kab. Inhil menyatakan bahwa pemerintah akan mengawasi pemotongan hewan qurban, apakah telah sesuai dengan syariat atau tidak, dalam hal ini akan dilakukan oleh Kementerian Agama, sedangkan dalam masalah kesehatan hewan qurban akan diawasi oleh instansi yang berwenang seperti dinas kesehatan. Hanya saja sampai hari ini koordinasi antar instansi yang berhubungan dengan hewan qurban ini belum efektif. Hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban bukanlah asal-asalan, akan tetapi harus memenuhi standar minimal, antara lain : 1. Umur, hewan qurban umurnya harus memenuhi standar minimal seperti telah berumur 2 tahun bagi kambing 2. Kesehatan, hewan qurban harus memenuhi unsur kesehatan, jadi hewan sakit tidak akan dijadikan sebagai hewan qurban 3. Fisik, hewan qurban fisiknya harus baik, jadi bagi hewan cacat juga tidak akan dijadikan sebagai hewan qurban. Selain hewannya memenuhi standar minimal, maka pemotongan hewanpun juga harus memenuhi standar, sebagaimana yang diatur dalam syariat Islam. Kalau melihat standar yang harus dipenuhi hewan qurban dan standar pemotongan hewan qurban, maka 2 hal ini perlu diperhatikan, sehingga instansi terkait perlu melakukan pembinaan terhadap hal ini, untuk hewan qurban maka yang perlu dibina adalah para peternak dan penjual hewan yang ada di Kab. Inhil ini, mereka harus di beri pengetahuan tentang hewan yang memenuhi syariat untuk dijadikan qurban ataupun akikah dan pengetahuan tentang kesehatannya. Sedangkan bagi yang memotong, juga harus diberi semacam pelatihan agar mereka melaksanakannya sesuai dengan syariat dan memenuhi unsur kesehatan. (yar)