0 menit baca 0 %

Sekitar 10 Ribu KK di Rohul Belum Punya Buku Nikah

Ringkasan: Pasir Pangaraian (Inmas)-Sekitar 10 ribu Kepala Keluarga (KK) di 16 kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), belum mempunyai buku nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, meminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) supaya melakukan inventarisir terkai...

Pasir Pangaraian (Inmas)-Sekitar 10 ribu Kepala Keluarga (KK) di 16 kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), belum mempunyai buku nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, meminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) supaya melakukan inventarisir terkait itu.

Informasi ini disampaikannya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (3/7), diakuinya, kini menjadi dilema untuk pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) diperlukan buku nikah. Jadi banyak pengurusan adminduk baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir, kalau tidak ada buku nikah maka adminduk tersebut tidak keluar.

Saat ditanya, saat ini banyak masyarakat terkendala anak masuk sekolah karena tidak lengkap adminduk, karena buku nikah yang tidak ada, Ahmad Supardi Hasibuan menjawab kini pihaknya kini meminta Ka KUA supaya melakukan inventarisir terkait. “Kita minta Kepala Desa (Kades), ikut membantu dan berkoordinasi dengan Petugas Pembantu Pencatat Nikah Thalak dan Rujuk (P3NTR)", ujarnya.

Terangnya, pernikahan itu rata-rata di Kabupaten Rohul tersebut sekitar 4 ribu perbulan, kini masyarakat Rohul sekitar 114.422 Kepala Keluarga (KK), jika dari lima belas tahun, Kabupaten Rohul berarti sekitar 60 ribu KK yang memiliki buku nikah, sisanya baru di zaman Pemkab Kampar, jadi analisanya sekitar 10 ribu KK belum punya buku nikah.

Kakan Kemenag Rohul memberikan solusi, bagi yang belum punya buku nikah itu, jika ada bukti kalau pernikahannya dihadiri P3NTR, silah laporakan ke KUA, nanti akan dikeluarkan buku nikahnya. “Kemudian solusi lainnya, nikah ulang lagi, kalau tidak melakukan nikah isbat di Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian, namun kita menyadari untuk mengakomodir masyarakat yang belum memiliki buku nikah, karena masyarakat tidak ada biaya, namun ini perlu perhatian Pemkab Rohul untuk solusi kedepannya", ungkapnya.

Tambahnya, jadi kedepan kades diminta proaktif, termasuk pemuka-pemuka agama dan tokoh-tokoh adat, untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian ketika adminduknya tidak ada.” Ini pekerjaan yang harus menjadi tanggung jawab kita semua untuk mencarikan solusi yang terbaik buat rakyat", pungkasnya. (Ash)

 

*edit by diah