Siak
(Inmas) - Bupati Siak yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H.T.S
Hamzah membuka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Siak bertempat di Asrama Haji
Sultan Yahya, Senin malam (10/7/17). Kegiatan Bimbingan Manasik Haji yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak tersebut bertujuan sebagai wadah
untuk melahirkan Jemaah Calon Haji yang sehat, santun, mandiri dan menjadikan
haji yang mabrur.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Muharrom mengatakan manasik haji
Kabupaten Siak ini dilaksanakan atas dasar keputusan Dirjen PHI No.161 Tahun
2017 dengan sumber dana dari APBN dan dana dari APBD Kabupaten Siak. “Manasik
ini sudah diawali dengan manasik mandiri yang dimulai dengan manasik kecamatan
serta manasik kabupaten sebanyak 2 kali,” Ucap Kakandepag Kabupaten Siak.
Lanjutnya,
Jumlah Jemaah Calon Haji dari Kabupaten Siak sebanyak 254 orang pada awal bulan
lalu. Namun dari Kecamatan Lubuk Dalam atas nama Sukirman telah Meningal Dunia,
sehingga menjadi 253 orang yang akan diberangkatkan, termasuk petugas PPH Haji
H. Sofwan Saleh dan PKHI Dr. Hendri, Kepala Puskesmas Mempura, PPHI Ketua
Keloter Drs. Sahrudin dari Kemenag Provinsi Riau, pembimbing ibadah haji
H. Muhyarudin.
“Jamaah
haji asal Kabupaten Siak sendiri dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 03
Agustus 2017 yang penerimaannya dilaksanakan diasrama haji pada jam 9 malam di
Embarkasi Batam”, jelasnya.
Kemudian
Sekdakab Siak H.T.S Hamzah saat membuka manasik haji mengatakan, tahun ini
merupakan tahun pertama pembukaan Manasik Haji di Asrama Haji yang biasanya di
Gedung Maharatu, sehingga manfaat Asrama Haji di Kabupaten Siak ini semakin
dapat dirasakan oleh masyarakat. “Ikutilah bimbingan manasik haji ini dengan
sebaik mungkin, jangan malu untuk bertanya kepada narasumber, karena ini semua
berhubungan langsung dengan apa yang akan kita laksanakan disana nanti,” harap
Sekdakab Siak kepada para peserta manasik dan juga jamaah calon haji.
H.T.S
Hamzah juga berharap agar jemaah haji bisa terus menjaga kesehatan jasmani
maupun rohani, sehingga tidak ada yang menghalangi jamaah sekalian dalam
beribadah, sehingga menjadi haji yang mabrur. (Hd)