Pelalawan (Humas) - Untuk mendorong dan memacu motivasi kinerja serta memupuk rasa kesetiaan PNS terhadap Negara, pemerintah melalui presiden RI memberikan penghargaan terhadap PNS tersebut atas dedikasi, kinerja dan prestasi kerjanya terhadap Negara. Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga karena hal-hal tersebut PNS yang bersangkutan dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain berhak mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya. Hal ini disampaikan oleh kakankemenag kab pelalawan disela apel pagi senin, 13/01/2013 didepan para peserta upacara yang berlangsung di MTsN pangkalan kerinci.
Kepada PNS yang menerima tanda jasa ini beliau berharap agar terus menerus meningkatkan kinerja dan prestasinya dalam mengabdikan dirinya terhadap bangsa dan Negara ini. Dalam hal ini sebanyak 9 orang pegawai kementerian agama kab pelalawan mendapat penghargaan dan tanda jasa dari presiden RI berupa satya lencana karya satya dengan masa kerja 10 tahun. Melalui kepala kankemenag kab pelalawan satya lencana tersebut diberikan kepada PNS yang bersangkutan bersamaan pada saat apel pagi senin tersebut. (end)