Siak (Inmas) – Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Koto Gasib, bersama KUA Kecamatan Koto Gasib menggelar kursus calon pengantin (suscatin) kepada 44 pasang catin yang berasal dari Kecamatan Minas (13 Pasang), Sungai Mandau (1 Pasang) dan Tualng (30 Pasang), Selasa (09/01/18). Kursus tersebut, sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.
Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari Kepala Kankemenag Siak yang menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkahwinan”, Bimas Islam Kankemenag Siak dengan materi “Dasar-dasar Pembentukan Keluarga Sakinah”, BP4 Kecamatan dengan materi “Fikih Munakahat” dan Pegawai KUA Kecamatan dengan kompetensi pada materi yang diberikan antara lain “Psikologi Perkahwinan dan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Keluarga”, “Manajemen Konflik dan Psikologi Kehamilan dan “Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT”, sedangkan dari Dinas Kesehatan menyampaikan materi berkenaan dengan “Kesehatan Reproduksi dan Gizi Keluarga”.
Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, secara gambaran umum, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam. (Hd)