Siak
(Inmas) - Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom mengingatkan kepada Jemaah
Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Siak untuk menjaga kesehatan dan terpenting
lagi mentaati aturan yang ada. Termasuk memperhatikan bawaan saat keberangkatan
nanti.
Hal
ini ditegaskan Muharom, mengingat selama ini msih terdapat JCH yang melanggar
aturan misalnya dalam barang bawaan, bahkan masih dijumpai bawaan barang “terlarang”
juga sering dimasukkan dalam tas, akibatnya, saat pemeriksaan sebelum
keberangkatan barang-barang tersebut selalu terkena imbas pemeriksaan dan
berakhir disita petugas imigrasi. "Ini seringkali terjadi dan banyak jemaah
yang tidak paham. Untuk itu diingatkan semuanya jalankan apa yang sudah
dijalankan pada saat manasik haji", ujar Muharom, Ahad, (29/07/18).
Ditambahkannya,
karena sudah ada regulasi yang mengatur apa saja barang yang boleh dibawa ke
tanah suci dan mana saja barang yang dilarang. "Untuk berat tas juga sudah
ditetapkan maksimal 32 Kilo untuk tas besarnya, dan tas jinjingan hanya boleh 7
Kilo", ujar Muharom.
Sebagaimana
diketahui keberangkatan Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Siak yang tergabung
dalam kloter 10 BTH berangkat dari Siak melalui Pelabuhan Tanjung Buton,
Kecamatan Sungai Apit (28/07/18) menggunakan kapal ferry Dumai Line menuju
Pelabuhan Sekupang, Batam dan berangkat pada, Ahad, (29/07/18) menuju Madinah,
Arab Saudi. (Hd)