0 menit baca 0 %

Sebanyak 75 Orang Guru PAI Ikuti Ujian Komptensi Awal (UKA)

Ringkasan: Siak ( Humas )- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam melaksanakan Ujian Kompetensi Awal (UKA) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berjumlah 75 Orang di ruang kelas MAN Siak pada hari Minggu, (13/07/14). Peserta UKA adalah guru agama baik PNS maupun non PNS p...

Siak ( Humas )- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam melaksanakan Ujian Kompetensi Awal (UKA) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berjumlah 75 Orang di ruang kelas MAN Siak pada hari Minggu, (13/07/14). Peserta UKA adalah guru agama baik PNS maupun non PNS pada sekolah-sekolah umum, di Kabupaten Siak yang tentu saja belum disertifikasi. Persyaratan bagi guru PAI yang mengikuti UKA mengacu pada pertimbangan usia yang lebih tua, masa kerja paling lama, belum memasuki masa pra purna bhakti (pensiun), melengkapi persyaratan administratif, serta masuk dalam daftar kuota sesuai yang telah ditetapkan Kasubdit Ketenagaan PAIS Direktur PAI Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Menurut Koordinator pelaksana Drs. H. Nursya “ pelaksanaan Ujian Kompetensi Awal bagi Guru PAI ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Awl)