0 menit baca 0 %

Sebanyak 63 Pegawai Non PNS Kemenag Riau Terima SK

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Sebanyak 63 Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (10/1/2017) di Aula Kanwil Kemenag Riau menerima Surat Keputusan (SK) sebagai pengawai Non PNS masa tugas Januari – Desember 2017.

Pekanbaru (Inmas)- Sebanyak 63 Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (10/1/2017) di Aula Kanwil Kemenag Riau menerima Surat Keputusan (SK) sebagai pengawai Non PNS masa tugas Januari – Desember 2017.

SK Non PNS tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA didampingi Kabag TU HM Saman S Sos M SI, dan Kasubbag Umum Drs H Alfian M Ag kepada perwakilan masing- masing komponen, tenaga supir, security, cleaning service (CS) dan tenaga pramubakti.

Berdasarkan laporan Kabag TU HM Saman S Sos M SI, jumlah pegawai Non PNS Kanwil Kemenag Riau sebanyak 63 orang, terdiri dari 4 komponen dengan rincian, supir sebanyak 3 orang, Security 11 orang, Cleaning service 10 orang dan tenaga pramubakti 39 orang. Sedangkan jumlah PNS sebanyak 181 orang, terdiri dari Golongan 4 sebanyak 35 orang, Golongan 3 sebanyak 120 orang dan Golongan 2 sebanyak 26 orang.

“Total pegawai kita di Kanwil sebanyak 244 orang, jumlah ini sangat “gemuk”, jadi tidak ada lagi penerimaan pegawai baik honorer maupun PNS. Khusus pegawai Non PNS masa kerja satu tahun, selama masa tugas harus menjalankan tugas sesuai tugas yang diberikan dan jika terjadi pelanggaran dan malas- malasan akan ditindak tegas dengan pemberhentian,” ungkap Kabag.

Hal senada juga ditegaskan Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA agar pegawai non PNS baik itu supir, security, CS, dan pramubakti untuk bekerja secara profesional sesuai beban kerja yang diberikan dan masuk kerja sesuai jam kerja.

“Masuk pukul 07.30 Wib dan pulang pukul 16.00 WIB untuk CS, jangan menambah jam kerja dengan menggunakan fasilitas negara, listrik, komputer dan sebagainya diluar jam kerja. Jam kerja ya harus kerja, jam pulang silahkan pulang,” tegasnya.

Kasubbag Umum Alfian juga menambahkan, khusus tenaga Security dan Cleaning Cervise jangan menghilang pada jam- jam kerja. Pada security, terkadang terjadi kekosongan di pos, karena sebelum pengganti jaga datang, yang bertugas sebelumnya sudah meninggalkan tempat tampa adanya serah terima dari penjaga sebelumnya.

“Contohlah satpam- satpam yang ada di bank- bank atau kantor lainnya, setiap pagi apel dan serah terima tugas, dan melaporkan apa-apa saja yang  terjadi sebelum pergantian, sehingga tidak terjadi kekosongan atau tercari- cari saat ada tamu datang dan sebagainya. Untuk CS juga, pada jam kerja jangan sampai tidur, sebeb ada beberapa kali saya panggil, datang dalam keadaan bangun tidur,” sesal Alfian.

Untuk itu, tahun 2017, pegawai Non PNS yang sudah di SK kan hendaknya dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Evaluasi akan tetap dilakukan, jika ada pegawai PNS yang tidak bekerja dengan baik, akan dilakukan teguran atau jika perlu dilakukan pemberhentian. “Ini sesuai apa yang disampaikan Kakanwil Kemenag Riau, seleksi lebih ketat pada pegawai Non PNS, sehingga tidak menjadi beban negara,” pungkasnya. (mus/vam)