Siak (Inmas) – Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), bersama KUA Kecamatan Tualang, Minas dan Sungai Mandau menggelar kursus calon pengantin (suscatin) kepada 48 pasang catin berasal dari Kecamatan Tualang (31 pasang), Minas (16 pasang) dan Sungai Mandau (1 pasang), Rabu (22/30/17). Kursus tersebut, sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom yang menjadi pemateri menyampaikan bahwa suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.
Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Kegiatan suscatin yang dilaksanakan, merupakan arahan Dirjen Bimas Islam sesuai surat Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.dan DJ II / 542 / Tahun 2013.