Siak
(Inmas) – Untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, sebanyak 20
Pasang Calon Pengantin yang terdiri dari Kecamatan Sungai Apit (7 Pasang), Sabak
Auh (7 Pasang), Bungaraya (5 Pasang) dan Pusako (1 Pasang) yang tergabung dalam
rayon dua, mengikuti kursus yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai
Apit, Rabu, (12/07/17).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh Bimas Islam kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak
bekerjasama dengan KUA Kecamatan Sungai Apit. Anggaran kegiatan tersebut
tercantum dalam APBN melalui DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Tahun
2017.
Sebelum
memberikan materi tentang hal-hal yang menyangkut tentang bagaimana caranya
membina keluarga yang samawa, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag berpesan kepada seluruh Catin yang
mengikuti kegiatan tersebut untuk mengikutinya dengan serius dan
sungguh-sungguh, mengingat materi yang diberikan berada dalam waktu yang
relative singkat.
Selain
Kasi Bimas Islam, Narasumber lain yang memberikan materi terhadap Suscatin
tersebut yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom. Mengawali
materi yang di sampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak
mengatakan bahwa tujuan Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan
keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka
perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lebih
lanjut, Muharom meyampaikan dalam pemaparan materinya tentang pengertian
pernikahan baik dari sudut agama dan hukung Negara. Kemudian Muharom juga
membahas tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami dan istri, sampai
kepada permasalahan fiqih yang terkait dengan kehidupan rumah tangga.
Suscatin
merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah
dilaksanakan. Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam
pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2)
pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan
dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5)
kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7)
psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Suscatin
dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus.
Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga
yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Suscatin
diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan
(BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama.
Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai
tanda bukti kelulusan. Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan
Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009. (Hd)