0 menit baca 0 %

Sebanyak 143 Orang Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS Mengikuti Tes Tertulis

Ringkasan: Siak (Inmas) – Sebanyak 143 Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk Tahun 2017 mengikuti tes tertulis, Minggu (20/11/16) di ruang kelas MTsN Siak. Dari jumlah tersebut masing-masing dari Kecamatan Sekabupaten Siak yang berjumlah 14 Kecamatan ikut serta melaksanakan tes tertulis setelah bebera...

Siak (Inmas) – Sebanyak 143 Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk Tahun 2017 mengikuti tes tertulis, Minggu (20/11/16) di ruang kelas MTsN Siak. Dari jumlah tersebut masing-masing dari Kecamatan Sekabupaten Siak yang berjumlah 14 Kecamatan ikut serta melaksanakan tes tertulis setelah beberapa waktu lalu telah melengkapi administrasi melalui panitia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak.

Ada pun jumlah dari masing-masing Kecamatan yang ikut tes tersebut adalah Kecamatan Siak : 14 Orang, Sungai APit 17 Orang, Minas 10 Orang, Tualang 13 Orang , Bunga Raya 10 Orang, Kerinci Kanan 7 Orang, Dayun 10 Orang, Sungai Mandau 4 Orang, Kandis 11 Orang, Lubuk Dalam 7 Orang, Koto Gasib 7 Orang, Mempura 9 Orang Sabak Auh 13 Orang dan Pusako 11 Orang. Dari rincian tersebut terdapat 126 Peserta Laki-laki dan 17 Peserta Perempuan.

Sebelum melaksanakan ujian tertulis di dalam ruangan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom yang didampingi Kasi Bimas Islam H. Ahmad Muhaimin, S.Ag terlebih dahulu memberikan arahan dan sambutan tentang tatacara pelaksanaan ujian tersebut.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti tes tersebut sesuai dengan tatacara dan petunjuk teknis dari panitia pelaksana. Ia menambahkan bahwa penyuluh merupakan ujung tombak dari Kementerian agama yang mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berat di lapangan. Selain untuk memberikan pemahaman keagamaan terhadap Masyarakat, sebagai penyambung tugas pemerintah, penyuluh juga berperan sebagai Da’I yang berkewajiban menyampaikan dakwah kepada umat Islam, menyampaikan penerangan Agama dan mendidik Masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran Agama.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam H. Ahmad Muhaimin, S.Ag saat bertugas mengawasi pelaksanaan testertulis tersebut mengatakan, jika pelaksanaan tes tertulis ini selesai maka akan dilanjutkan dengan tes wawancara di Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak pada hari senin besok. Bila semua tes telah selesai dilaksanakan, maka hasilnya akan diumumkan oleh panitia di Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak. sesuai dengan ketentuan, kuota Penyuluh Agama Non Islam PNS Tahun 2017 untuk Kabupaten Siak berjumlah 106 Orang. Dari jumlah tersebut akan disebarkan diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak setelah SK diterbitkan dari Kantor kementerian Agama kabupaten Siak pada bulan Desember yang akan datang. (Awl)