0 menit baca 0 %

Sebanyak 128 Orang Guru Madrasah Ikuti Sosialisasi Juknis Tunjangan Profesi

Ringkasan: Siak (Inmas) – Sebanyak 128 Orang Guru Madrasah dari Berbagai lembaga Pendidika Madrasah yang ada di Kabupaten Siak ikuti Sosialisasi tentang keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengeluaran tunjangan profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2...

Siak (Inmas) – Sebanyak 128 Orang Guru Madrasah dari Berbagai lembaga Pendidika Madrasah yang ada di Kabupaten Siak ikuti Sosialisasi tentang keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengeluaran tunjangan profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016 yang sudah luluis sertifikasi, Selasa (14/06/16) di Aula Kankemenag Siak.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasi Pendidikan Islam kantor kemenag Siak Drs. H. Nursya di damping ketua Pokjawas Drs. H. Syaifuddin.Pada kesempatan itu H. Nursya meminta kepada seluruh Guru Madrasah yang telah lulus sertifikasi untuk mengindahkan peraturan tersebut sesuai dengan beban kerja pada jam mengajar.

Pada kesempatan itu, H. Nursya meminta kepada seluruh Guru yang telah lulus sertifikasi agar bersabar menunggu pencairan tunjangan sertifikasi jika sudah saatnya untuk dicairkan. “kami harap Bapak/Ibu bisa bersabar untuk pencairan tunjangan tersebut, kami tidak ada maksud untuk menunda-nunda usulan pencairan tunjangan sertifikasi yang merupakan hak Bapak/Ibu sekalian. Jika berkas persyaratan pencairan dari Bapak/Ibu telah dilengkapi dengan sempurna dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kami akan mengusulkannya ke keuangan. Jika tidak ada masalah di keuangan atau di KPPN, maka hak Bapak/Ibu akan masuk ke rekening pribasi sesuai besaran yang diusulkan.

Sementara itu, ketua pokjawas Kankemenag Siak Drs. H.Syaifuddin selaku pemaparan secara teknis tentang peraturan tersebut mengatakan, didalam tentang keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengeluaran tunjangan profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016, jika salah seorang guru tidak memenuhi kewajibannya sebagai tenaga pengajar diakibatkan karena alasan sakit selama tiga hari atau tidak lebih dari satu pekan dalam bulan berjalan, maka wajib melampirkan bukti dari Dokter dengan catatan mengganti jam mengajarnya pada hari lain pada bulan berjalan pula. Jika hal tersebut tidak bisa disanggupi maka tunjangan sertifikasinya tidak bisa diusulkan karena tidak memenuhi Syarat. Untuk dicairkan.(Awl)